3. Pasal 495 KUHP Baru (Pengganti Pasal 372 Lama) – Penggelapan
“Dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda Kategori V, barangsiapa sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang ada padanya karena sebab sah, lalu bertindak seolah pemiliknya”
Penerapan:
Dokumen diserahkan hanya sebagai simpanan/jaminan lisan, tapi kreditur malah memakai, memindah-tangankan, atau meminjamkan ke pihak lain → jelas penggelapan, ancaman tertinggi dalam kasus ini.
4. Pasal 486 KUHP Baru (UU No.1/2023) – Pengganti Pasal 372 KUHP Lama
“Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200.000.000).”
5. Pasal 591 KUHP Baru (UU No.1/2023) – Pengganti Pasal 480 KUHP Lama → Tentang PENADAHAN
“Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500.000.000), Setiap Orang yang:
a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda
tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; ATAU
b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut
diperoleh dari Tindak Pidana.”
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






