LBH IWO, Minta APH Segera Tindak Lanjuti Laporan Atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

- Kontributor

Sabtu, 17 Desember 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Terkait laporan polisi Nomor : LP/968/K/XI/2022/Restabes Mksr/Sektor Pnk, tanggal 25 November 2022 atas dugaan tindak pidana penganiayaan kuasa hukum korban SLW yakni Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) IWO Sulsel Muh. Abduh, S.H., M.H berharap agar aparat penegak hukum memaksimalkan prosedur dalam penanganan perkara ini dikarenakan sampai saat ini pelaku belum juga ditemukan. 
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan hukum adalah bagaimana masyarakat dalam hal ini adalah korban bisa memperolah manfaat hukum dari apa yang dialaminya saat ini”, ucap Muh. Abduh saat ditemui usai mengikuti kegiatan Mubeswil I IWO Sulsel di Baruga Anging Mamiri, jumat (16/12/22).
LBH IWO Sulsel tetap mengapresiasi langkah langkah hukum yang dilakukan Penyidik kepolisian atas dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya, namun sekali lagi kuasa hukum dan pihak keluarga korban juga berharap agar persoalan ini segera membuahkan hasil.
“Serta jika atas perbuatan pelaku terbukti melakukan perbuatan pidana, maka sanksi yang diberikannya pun harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tambah Abduh.
Ditempat yang sama Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir turut mendesak pihak kepolisian agar segera menemukan pelaku bila perlu diterbitkan surat keterangan DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Apa yang dilakukan pelaku ini kepada korban sungguh sudah kelewat batas, dan mohon penyidik lakukan upaya yang maksimal dalam menemukan pelaku karena jika abai maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi kepolisian khususnya polsek Panakukkang dimana kasus ini dilaporkan”, jelas Zulkifli Thahir.
Diketahui korban penganiayaan itu merupakan anak dari Ketua PD IWO Toraja Raya, karena dasar itulah keluarga besar IWO Sulsel turut prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku atas perlakuannya kepada korban.
“Keluarga besar IWO se Sulsel mengecam keras dan menuntut kinerja kepolisian agar melakukan langkah langkah taktis, tepat dan terarah untuk segera menangkap pelaku penganiayaan”, pungkas Ketua PW IWO Sulsel. (**/Wisnu)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:19 WIB

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terbaru