CILACAP — Portalindonesianews.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Cilacap. Seorang kurir sabu berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, berhasil ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Cilacap Tengah, pada Minggu (30/11/2025).
Pelaku ditangkap saat hendak mengantar paket sabu seberat 1,94 gram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarwilayah.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi publik terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 paket sabu (1,94 gram),
1 unit ponsel,
1 unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku.
Seluruh barang bukti kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Mengaku Kurir Diminta Seseorang Bernama David
Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku baru pertama kali bertindak sebagai kurir. Ia mendapatkan perintah dari seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas. Pelaku dijanjikan imbalan uang setelah paket sabu berhasil diantar ke wilayah Cilacap.
Meski berdalih baru pertama kali, polisi tetap menegaskan bahwa tindakan hukum tidak bisa dinegosiasi.
“Pengakuan pertama kali bukan alasan untuk lolos dari proses hukum. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang harus diberantas,” tegas Ipda Galih.
Dasar Hukum Jeratan: Ancaman Berat Menanti
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pasal 114 ayat (1) Narkotika
Mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dikenai pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Relevansi: IF bertindak sebagai kurir/perantara dalam menyerahkan sabu, sehingga memenuhi unsur pasal ini.
Pasal 112 ayat (1) Narkotika (Subsider)
Mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara.
Relevansi: IF kedapatan menguasai 1,94 gram sabu yang ditemukan langsung saat penggeledahan.
Dengan demikian, IF terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara, tergantung pembuktian unsur pasal yang lebih kuat di persidangan.
Komitmen Polresta Cilacap Berantas Peredaran Narkoba
Polisi menegaskan bahwa upaya penindakan tidak hanya berhenti pada kurir. Identitas pemasok bernama David sedang ditelusuri untuk pengembangan jaringan.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pelaku narkotika di Cilacap dan menjadi gambaran seriusnya peredaran narkoba yang menyasar lintas daerah.
Laporan: Afison Manik






