Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram: Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Para pelaku ketika Dilakukan penyidikan oleh polres Cilacap

Foto : Para pelaku ketika Dilakukan penyidikan oleh polres Cilacap

CILACAP — Portalindonesianews.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Cilacap. Seorang kurir sabu berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, berhasil ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Cilacap Tengah, pada Minggu (30/11/2025).

Pelaku ditangkap saat hendak mengantar paket sabu seberat 1,94 gram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarwilayah.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi publik terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku,” jelasnya.

READ  Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 paket sabu (1,94 gram),

1 unit ponsel,

1 unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku.

Seluruh barang bukti kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Mengaku Kurir Diminta Seseorang Bernama David

Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku baru pertama kali bertindak sebagai kurir. Ia mendapatkan perintah dari seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas. Pelaku dijanjikan imbalan uang setelah paket sabu berhasil diantar ke wilayah Cilacap.

Meski berdalih baru pertama kali, polisi tetap menegaskan bahwa tindakan hukum tidak bisa dinegosiasi.

READ  Sedekah Bumi : Bandungan Bersatu Dalam Keberagaman

“Pengakuan pertama kali bukan alasan untuk lolos dari proses hukum. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang harus diberantas,” tegas Ipda Galih.

Dasar Hukum Jeratan: Ancaman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penjelasan sebagai berikut:

READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Pasal 114 ayat (1) Narkotika

Mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dikenai pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Relevansi: IF bertindak sebagai kurir/perantara dalam menyerahkan sabu, sehingga memenuhi unsur pasal ini.

READ  Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Pasal 112 ayat (1) Narkotika (Subsider)

Mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara.

Relevansi: IF kedapatan menguasai 1,94 gram sabu yang ditemukan langsung saat penggeledahan.

READ  Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis dalam Aksi Penolakan UU Pilkada

Dengan demikian, IF terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara, tergantung pembuktian unsur pasal yang lebih kuat di persidangan.

Komitmen Polresta Cilacap Berantas Peredaran Narkoba

Polisi menegaskan bahwa upaya penindakan tidak hanya berhenti pada kurir. Identitas pemasok bernama David sedang ditelusuri untuk pengembangan jaringan.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pelaku narkotika di Cilacap dan menjadi gambaran seriusnya peredaran narkoba yang menyasar lintas daerah.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru