Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap, Polisi Amankan 1,94 Gram: Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Para pelaku ketika Dilakukan penyidikan oleh polres Cilacap

Foto : Para pelaku ketika Dilakukan penyidikan oleh polres Cilacap

CILACAP — Portalindonesianews.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Cilacap. Seorang kurir sabu berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, berhasil ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Cilacap Tengah, pada Minggu (30/11/2025).

Pelaku ditangkap saat hendak mengantar paket sabu seberat 1,94 gram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarwilayah.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi publik terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku,” jelasnya.

READ  Aksi Nyata Civitas Akademika Teknik K3 PPNS: Sosialisasi P3K Sederhana dan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran serta Mitigasi Bencana di Desa Pulorejo

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 paket sabu (1,94 gram),

1 unit ponsel,

1 unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku.

Seluruh barang bukti kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Mengaku Kurir Diminta Seseorang Bernama David

Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku baru pertama kali bertindak sebagai kurir. Ia mendapatkan perintah dari seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas. Pelaku dijanjikan imbalan uang setelah paket sabu berhasil diantar ke wilayah Cilacap.

Meski berdalih baru pertama kali, polisi tetap menegaskan bahwa tindakan hukum tidak bisa dinegosiasi.

READ  Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

“Pengakuan pertama kali bukan alasan untuk lolos dari proses hukum. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang harus diberantas,” tegas Ipda Galih.

Dasar Hukum Jeratan: Ancaman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penjelasan sebagai berikut:

READ  Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Pasal 114 ayat (1) Narkotika

Mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dikenai pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Relevansi: IF bertindak sebagai kurir/perantara dalam menyerahkan sabu, sehingga memenuhi unsur pasal ini.

READ  Perayaan 150 Tahun Pekabaran Advent di Sulawesi Utara Meriah dengan Jalan Sehat, Dibuka oleh Steven Kandouw

Pasal 112 ayat (1) Narkotika (Subsider)

Mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara.

Relevansi: IF kedapatan menguasai 1,94 gram sabu yang ditemukan langsung saat penggeledahan.

READ  Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Dengan demikian, IF terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara, tergantung pembuktian unsur pasal yang lebih kuat di persidangan.

Komitmen Polresta Cilacap Berantas Peredaran Narkoba

Polisi menegaskan bahwa upaya penindakan tidak hanya berhenti pada kurir. Identitas pemasok bernama David sedang ditelusuri untuk pengembangan jaringan.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pelaku narkotika di Cilacap dan menjadi gambaran seriusnya peredaran narkoba yang menyasar lintas daerah.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru