Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Rembang | PortalIndonesiaNews.Net — Kredibilitas aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang melalui sebuah media online dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga menyesatkan serta berpotensi merusak jalannya proses penyidikan yang sah secara hukum.

Dalam pernyataannya, Kanit menyebut bahwa terlapor berinisial B telah mengembalikan uang sebesar Rp31 juta dalam dua kali pembayaran kepada pelapor berinisial P. Namun, berdasarkan bukti transfer dan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, nilai sebenarnya adalah Rp37 juta sebagai pengembalian modal ditambah Rp7,5 juta sebagai bagi hasil. Totalnya mencapai Rp44,5 juta, bukan Rp31 juta seperti yang dinyatakan oleh Kanit di media.

Belum Tersangka, Tapi Sudah “Dibersihkan”?

Yang memicu tanda tanya besar, terlapor belum berstatus tersangka. Namun publik sudah disodori narasi yang terkesan membela pihak terlapor dan menggiring opini bahwa perkara telah diselesaikan. Ini menimbulkan kecurigaan akan adanya intervensi atau keberpihakan.

READ  Efek "Plot Twist" Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Ini bentuk klarifikasi prematur yang menggiring opini publik secara sepihak. Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harusnya, pihak kepolisian menahan diri agar proses hukum tidak tercemari kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas pihak pelapor.

READ  Bhabinkamtibmas Kalicacing Jaga Kamtibmas dengan Sambang ke Alun-Alun Pancasila

Pernyataan seperti itu tidak hanya menabrak prinsip praduga tak bersalah, tetapi juga berisiko menyudutkan pihak B serta melemahkan posisi hukum mereka. Lebih jauh, publik pun dibuat bingung oleh informasi yang tidak sesuai fakta.

READ  Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Potensi Pelanggaran Serius

Tindakan oknum Kanit tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etik, antara lain:

1. Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 7 Tahun 2022: Polisi wajib menjunjung kejujuran dan objektivitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

2. Pasal 27 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang berpotensi mengganggu penyidikan seharusnya tidak diungkap ke publik.

3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain.

READ  DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

4. Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk merugikan seseorang dapat dipidana.

Tim Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Propam

Merespons pernyataan yang dinilai menyesatkan tersebut, tim kuasa hukum B menyatakan akan melaporkan oknum Kanit Reskrim Unit III ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum diberikan penuh kepada:

1. Buhari Sutarno, S.H., PLA

2. Joko Purnomo, S.H.

3. Moh. Burhanuddin, S.H., PLA

4. Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.

“Ini bukan sekadar salah bicara. Ini bentuk kebohongan publik yang mencoreng integritas penyidikan. Kami minta Propam segera turun tangan untuk mengusut hal ini secara tuntas,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya kepada redaksi.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Kepercayaan Publik Kembali Terancam

Pernyataan aparat yang tidak sesuai fakta di tengah proses penyidikan yang belum rampung jelas menciptakan preseden buruk. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis terhadap hukum dan proses penyidikan yang dijalankan kepolisian.

READ  KONSEP "MIRACLE OF RECYCLE" GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Kini publik bertanya-tanya:

Siapa sebenarnya yang dilindungi? Fakta hukum, atau kepentingan pribadi?

Polda Jawa Tengah dan Propam Mabes Polri didesak segera turun tangan, agar integritas institusi tidak semakin tergerus. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan.

Laporan : Jhon

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru