KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika seusai Membuat Laporan

Foto ketika seusai Membuat Laporan

KENDAL | PortalIndonesiaNews.Net — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dengan nomor surat B/20022025/LBH-KIP/II/2025, Lembaga Bantuan Hukum KIP resmi mendampingi seorang warga bernama Devina yang melaporkan dua terduga pelaku berinisial STYH (perempuan) dan WBP (laki-laki).

Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama penyediaan tanah uruk jenis padas di proyek kawasan strategis Kawasan Industri Kendal (KIK) tahun 2023.

Menurut keterangan kuasa hukum Devina, Agus Jumadi, S.H., kerja sama tersebut awalnya ditawarkan oleh pihak terlapor yang mengaku sanggup menyediakan tanah uruk dan transportasi berupa truk dump. Namun, setelah pihak pelapor memberikan dana pembiayaan, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dana tidak dikembalikan.

READ  Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram

“Kami sudah hadir dalam mediasi di Mapolres Kendal pada Kamis, 7 Agustus 2025. Namun belum ada titik temu antara pelapor dan terlapor. Kami memberi tenggang waktu satu minggu kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak, kami akan mendesak agar perkara ini segera digelar,” tegas Agus Jumadi kepada awak media.

READ  Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Tenggara Melonguane, Sulawesi Utara

Tim dari Yayasan Keluarga Besar LBH KIP, yang juga menjadi penasihat hukum Devina, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional dari pihak Polres Kabupaten Kendal dalam menangani laporan tersebut.

READ  Mahasiswa Salatiga Jadi Inspirasi, Pilih Jalan Damai dan Dapat Apresiasi dari DPRD, Polri, dan TNI

“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak adil, profesional, dan terbuka. Kami mendukung penyelesaian dengan pendekatan restorative justice jika terlapor memiliki itikad baik,” ujar Rachmat Hidayat, S.H., selaku penasihat hukum dari LBH KIP.

READ  Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Namun demikian, LBH KIP juga menegaskan bahwa jika upaya damai secara kekeluargaan gagal dilakukan, maka proses hukum normatif harus ditegakkan.

“Kami tidak ingin hukum menjadi mandul. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi preseden penting bagi masyarakat, bahwa hak-hak korban dilindungi oleh negara,” tegas Rachmat.

READ  Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerja sama yang diduga tidak kecil serta keterlibatan dua pihak yang tinggal di wilayah Kendal. Dalam situasi di mana investasi dan pembangunan di kawasan industri terus digenjot, transparansi dan penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.

Laporan : Saribun

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru