KENDAL | PortalIndonesiaNews.Net — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dengan nomor surat B/20022025/LBH-KIP/II/2025, Lembaga Bantuan Hukum KIP resmi mendampingi seorang warga bernama Devina yang melaporkan dua terduga pelaku berinisial STYH (perempuan) dan WBP (laki-laki).
Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama penyediaan tanah uruk jenis padas di proyek kawasan strategis Kawasan Industri Kendal (KIK) tahun 2023.
Menurut keterangan kuasa hukum Devina, Agus Jumadi, S.H., kerja sama tersebut awalnya ditawarkan oleh pihak terlapor yang mengaku sanggup menyediakan tanah uruk dan transportasi berupa truk dump. Namun, setelah pihak pelapor memberikan dana pembiayaan, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dana tidak dikembalikan.
“Kami sudah hadir dalam mediasi di Mapolres Kendal pada Kamis, 7 Agustus 2025. Namun belum ada titik temu antara pelapor dan terlapor. Kami memberi tenggang waktu satu minggu kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak, kami akan mendesak agar perkara ini segera digelar,” tegas Agus Jumadi kepada awak media.
Tim dari Yayasan Keluarga Besar LBH KIP, yang juga menjadi penasihat hukum Devina, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional dari pihak Polres Kabupaten Kendal dalam menangani laporan tersebut.
“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak adil, profesional, dan terbuka. Kami mendukung penyelesaian dengan pendekatan restorative justice jika terlapor memiliki itikad baik,” ujar Rachmat Hidayat, S.H., selaku penasihat hukum dari LBH KIP.
Namun demikian, LBH KIP juga menegaskan bahwa jika upaya damai secara kekeluargaan gagal dilakukan, maka proses hukum normatif harus ditegakkan.
“Kami tidak ingin hukum menjadi mandul. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi preseden penting bagi masyarakat, bahwa hak-hak korban dilindungi oleh negara,” tegas Rachmat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerja sama yang diduga tidak kecil serta keterlibatan dua pihak yang tinggal di wilayah Kendal. Dalam situasi di mana investasi dan pembangunan di kawasan industri terus digenjot, transparansi dan penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.
Laporan : Saribun