BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan oknum anggota kepolisian memberi informasi kepada seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menghindar penangkapan menjadi sorotan publik. Isu ini muncul seiring viralnya kasus dugaan pengancaman dan rasisme yang menyangkut Agus Sutrisno alias Agus Palon terkait Cafe Kampung Baru di Kabupaten Blora.
Awal Mula Kasus
Pada 25 Februari 2026, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners datang ke Blora berdasarkan laporan klien yang mengaku menjadi korban pengancaman dan rasisme oleh Agus Palon. Selain itu, klien juga mengungkap kejadian pengeroyokan pada tahun 2023 oleh dua orang pria, di mana hanya satu pelaku yang ditangkap dan satu lainnya masuk dalam daftar DPO dengan alasan melarikan diri.
Menurut klien, pelaku berstatus DPO berinisial “Celeng” disebut tidak pernah benar-benar melarikan diri, bahkan masih beraktivitas seperti biasa dan kerap melintas di sekitar kantor Polsek Jepon, jajaran Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
Desakan Penangkapan
Kuasa hukum meminta Kapolsek Jepon, Iptu Junaidi, untuk segera menindak DPO tersebut. Mereka menilai situasi ini dapat mencederai wibawa institusi kepolisian jika benar seorang DPO masih bebas beraktivitas tanpa tindakan tegas. “Bagaimana mungkin seseorang berstatus DPO tetapi setiap hari lalu-lalang di sekitar kantor polisi tanpa ada upaya penangkapan?” ungkap pihak kuasa hukum.
Respons Kapolda Jateng
Pada 26 Februari 2026, pihak kuasa hukum menghubungi Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo. Kapolda menyarankan agar jika terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum anggota, laporan resmi dapat disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan dan evaluasi internal. Saran ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan pimpinan dalam merespons dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Blora dan sekitarnya. Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum terhadap DPO maupun oknum yang diduga membocorkan informasi. Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan resmi ke Propam atau Itwasda untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Jepon maupun Polres Blora terkait tudingan tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Laporan : iskandar





