Y. Jokotirtono, SH, Ketua LCKI Jawa Tengah, Prihatin atas Kasus Landak Jawa yang Menjerat Warga Bali

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG
, PortalIndonesiaNews.net – Kasus hukum yang menimpa Sukena, seorang warga Bali yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena memelihara landak Jawa, menarik perhatian publik. Sukena, yang tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya adalah satwa dilindungi, mendapatkan binatang tersebut dari orang tuanya. Awalnya, ia memelihara sepasang landak yang kemudian beranak dua, sehingga total menjadi empat ekor. Namun, niat baiknya berubah menjadi petaka ketika ia dilaporkan oleh warga setempat dan ditangkap oleh pihak berwajib.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Jokotirtono, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, kasus Sukena merupakan cerminan dari kurangnya sosialisasi undang-undang terkait satwa dilindungi di masyarakat. “Sukena bukanlah penjahat, ia tidak menjual atau merusak satwa tersebut. Dia hanya memelihara karena kasihan dan suka terhadap hewan yang unik ini,” ujar Jokotirtono.

READ  Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Dalam pernyataannya, Jokotirtono menyoroti Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dengan tegas melarang tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi. Sukena dijerat dengan pasal ini, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Jokotirtono menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dalam kasus seperti ini, bukan langsung memberikan hukuman berat. “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Aparat seharusnya melihat niat Sukena yang sebenarnya, bukan hanya menjalankan hukum secara kaku,” imbuhnya. Ia juga menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama di daerah yang berdekatan dengan hutan atau ladang.

READ  Dr. C.M. Firdaus Oiwobo Teguhkan Integritas Advokat Lewat Sumpah PEMBASMI di Jawa Tengah

Kasus ini membuka mata publik tentang ketidakadilan hukum yang kerap kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak masyarakat yang merasa iba dan terkejut dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Sukena, mengingat banyak kejahatan besar seperti korupsi, narkoba, dan mafia tambang yang sering tidak mendapatkan hukuman seberat ini.

Jokotirtono berharap agar kasus ini menjadi bahan renungan bersama, dan berharap Sukena dapat memperoleh keringanan atau pembebasan dari hukuman.

READ  DPD NasDem Blora Soroti Pemberitaan Majalah Tempo, Desak Klarifikasi Terbuka

“Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan hanya untuk sekadar memenuhi formalitas, tapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” pungkasnya. Red/M Hanafi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB