Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI, Portalindonesianews.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), yang tersangkut kasus pemeliharaan Landak Jawa, satwa yang dilindungi. Tuntutan bebas ini dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9). Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Jaksa Gatot menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat (mens rea) dalam memelihara empat ekor Landak Jawa.

“Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memelihara satwa yang dilindungi,” ungkap Jaksa Gatot.

READ  Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim membebaskan Sukena dari Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 Ayat 2 Undang-undang RI tentang perlindungan satwa. JPU juga meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

Pertimbangan JPU dalam tuntutan bebas ini antara lain karena Sukena menyesali perbuatannya, tidak berniat mengomersialkan hewan tersebut, dan kurang memahami aturan terkait satwa dilindungi. Sukena juga bersikap kooperatif selama persidangan, yang turut memperlancar proses hukum.

“Terdakwa bukan residivis, dan terdakwa kurang paham mengenai aturan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Ia mengakui perbuatannya, sehingga persidangan berlangsung lancar,” tambah Jaksa Gatot.

READ  Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Tuntutan bebas ini menjadi momen spesial bagi Sukena, yang bertepatan dengan ulang tahunnya pada Jumat itu. Sukena menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, JPU, majelis hakim, serta pengacaranya yang telah membantu proses persidangan.

“Saya ikhlas jika Landak Jawa saya dilepasliarkan demi kebaikan mereka di alam. Harapan saya, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memelihara hewan, terutama jika tidak tahu apakah hewan tersebut dilindungi atau tidak,” ujar Sukena.

Istrinya, Ni Made Lastri (34), mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dan memeluk suaminya dengan haru. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung mereka, seraya merencanakan perayaan ulang tahun suaminya secara sederhana di rumah.

READ  Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon

“Terima kasih. Ulang tahunnya nanti dirayakan di rumah saja bersama keluarga,” ucapnya dengan senyum bahagia.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (19/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar telah mengabulkan penangguhan penahanan Sukena sejak 12 September 2024 hingga 21 September 2024, dengan kewajiban lapor dua kali seminggu. (Red/Selvy Lorangasal)


PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru