Kadus Desa Keyongan Divonis 2 Tahun Penjara karena Korupsi Uang PBB

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali – Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Purnomo, divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat.

“Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang, terdakwa Dwi Purnomo diputus hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan satu bulan penjara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, dalam wawancara dengan portalindonesianews.net seusai sidang pada Kamis (12/9/2024).

READ  Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, didampingi hakim anggota Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90.971.882. “Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama dua bulan,” jelas Romli.

READ  Polwan Polres Salatiga Tabur Bunga di TMP Dharma, Kenang Perjuangan Pahlawan

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan penggantian uang Rp 91.971.882. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU yang sama, namun majelis hakim menyatakan bahwa pasal tersebut tidak terbukti.

Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini. “Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Romli.

READ  Ditinggal Pemilik Pergi, Rumah di Bringin Terbakar

Dwi Purnomo, yang menjabat sebagai Kadus Desa Keyongan, terbukti melakukan penyalahgunaan dana PBB dari masyarakat Desa Keyongan selama periode 2015-2018. Uang PBB yang seharusnya disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Boyolali justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 108.392.107. Red/jhon

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru