Kadus Desa Keyongan Divonis 2 Tahun Penjara karena Korupsi Uang PBB

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali – Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Purnomo, divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat.

“Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang, terdakwa Dwi Purnomo diputus hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan satu bulan penjara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, dalam wawancara dengan portalindonesianews.net seusai sidang pada Kamis (12/9/2024).

READ  Kapolda Jatim Ajak Polwan Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-76

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, didampingi hakim anggota Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90.971.882. “Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama dua bulan,” jelas Romli.

READ  Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Sadis Pelaku

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan penggantian uang Rp 91.971.882. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU yang sama, namun majelis hakim menyatakan bahwa pasal tersebut tidak terbukti.

Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini. “Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Romli.

READ  Diduga Jadi Korban Sistem, Mami Uthe Tuntut Keadilan: “Lebih Baik Membebaskan Seribu Bersalah Daripada Menghukum Satu yang Tak Bersalah”

Dwi Purnomo, yang menjabat sebagai Kadus Desa Keyongan, terbukti melakukan penyalahgunaan dana PBB dari masyarakat Desa Keyongan selama periode 2015-2018. Uang PBB yang seharusnya disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Boyolali justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 108.392.107. Red/jhon

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  
Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik
Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik
Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler
SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan
Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti
Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam
PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:25 WIB

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 19:09 WIB

Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Berita Terbaru