SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Upaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Semarang terkait sejumlah temuan lapangan pada proyek-proyek infrastruktur hingga kini menemui jalan buntu. Surat klarifikasi/konfirmasi yang dilayangkan redaksi 1Pena.id pada 1 Desember 2025 tidak kunjung mendapat respons dari Kepala Dinas PU maupun pejabat terkait lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Wahyu, petugas keamanan Kantor Dinas PU Kabupaten Semarang, pada hari yang sama. Penerima mencatat dokumen tersebut dalam buku tamu dan menyampaikan bahwa surat akan diteruskan ke bagian tata usaha serta pimpinan dinas. Namun, hingga beberapa hari berlalu, tidak ada jawaban tertulis, panggilan klarifikasi, maupun penjadwalan wawancara dari pihak dinas.
Surat klarifikasi tersebut memuat sejumlah poin krusial, antara lain dugaan ketidaksesuaian teknis, detail pekerjaan, serta kualitas pelaksanaan pada beberapa proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PU Kabupaten Semarang. Permintaan klarifikasi diajukan sebagai bagian dari prosedur jurnalistik untuk memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak sepihak.
Sikap diam Dinas PU ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Selain itu, Undang-Undang Pers menjamin hak media untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.
Pengamat kebijakan publik menilai, ketidakterbukaan instansi publik justru dapat menimbulkan spekulasi negatif dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Klarifikasi bukan ancaman, melainkan ruang untuk menjelaskan dan meluruskan,” ujar salah satu pemerhati tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang masih belum memberikan keterangan resmi. Meski demikian, redaksi 1Pena.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi dari pihak dinas kapan pun disampaikan, demi memenuhi hak publik atas informasi yang transparan, akuntabel, dan berimbang.
(Red)






