Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Upaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Semarang terkait sejumlah temuan lapangan pada proyek-proyek infrastruktur hingga kini menemui jalan buntu. Surat klarifikasi/konfirmasi yang dilayangkan redaksi 1Pena.id pada 1 Desember 2025 tidak kunjung mendapat respons dari Kepala Dinas PU maupun pejabat terkait lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Wahyu, petugas keamanan Kantor Dinas PU Kabupaten Semarang, pada hari yang sama. Penerima mencatat dokumen tersebut dalam buku tamu dan menyampaikan bahwa surat akan diteruskan ke bagian tata usaha serta pimpinan dinas. Namun, hingga beberapa hari berlalu, tidak ada jawaban tertulis, panggilan klarifikasi, maupun penjadwalan wawancara dari pihak dinas.

 

Surat klarifikasi tersebut memuat sejumlah poin krusial, antara lain dugaan ketidaksesuaian teknis, detail pekerjaan, serta kualitas pelaksanaan pada beberapa proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PU Kabupaten Semarang. Permintaan klarifikasi diajukan sebagai bagian dari prosedur jurnalistik untuk memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak sepihak.

READ  Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Sikap diam Dinas PU ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Selain itu, Undang-Undang Pers menjamin hak media untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

READ  Satlantas Polres Semarang Masuk Kantor PLN, Ada Apa?

Pengamat kebijakan publik menilai, ketidakterbukaan instansi publik justru dapat menimbulkan spekulasi negatif dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Klarifikasi bukan ancaman, melainkan ruang untuk menjelaskan dan meluruskan,” ujar salah satu pemerhati tata kelola pemerintahan daerah.

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang masih belum memberikan keterangan resmi. Meski demikian, redaksi 1Pena.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi dari pihak dinas kapan pun disampaikan, demi memenuhi hak publik atas informasi yang transparan, akuntabel, dan berimbang.

 

(Red)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru