Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu Bank Sampah yang mangkrak Di Blora

Foto: Salah satu Bank Sampah yang mangkrak Di Blora

BLORA | PortalindonesiaNews.Net  — Program pembangunan bank sampah yang digadang-gadang menjadi solusi persoalan sampah di Kabupaten Blora justru menuai sorotan keras. Sejumlah bangunan bank sampah yang dibangun dengan dana pemerintah dilaporkan mangkrak, terbengkalai, dan tidak dimanfaatkan, sementara permasalahan sampah di lingkungan masyarakat semakin memprihatinkan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perencanaan, pengawasan, hingga transparansi anggaran yang digunakan dalam program tersebut.

Aktivis Blora: “Banyak yang Mangkrak, DLH Harus Bertanggung Jawab!”

Aktivis muda Blora, Jimi Galuh Ramadhoni, atau yang akrab disapa Doni, menyayangkan kondisi memprihatinkan bank sampah yang kini berubah menjadi bangunan kosong tanpa fungsi.

“Iya, sangat disayangkan proyek bank sampah di Kabupaten Blora ini banyak yang mangkrak. Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu dipertanyakan,” tegas Doni, Senin (17/11/2025).

READ  Bangunan Resto & Cafe Axelia Tabrak PERPRES No. 60/2021, Apakah APH Kab. Semarang Berani Menindak

Doni mengatakan, keluhan warga mengenai proyek ini semakin banyak disampaikan karena bangunan yang diharapkan menjadi pusat edukasi dan pengolahan sampah itu tidak kunjung beroperasi.

Minim Transparansi, Warga Tak Tahu Anggaran dan Tujuan Program

Sejumlah warga mengaku heran mengapa bangunan bank sampah bisa sampai mangkrak tanpa penjelasan yang jelas.

Mereka menyoroti beberapa persoalan:

Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.

Tidak jelas nilai anggaran maupun penyedia proyek.

Tidak ada pengelola pasca proyek selesai.

READ  Pemkab Semarang Siap Sambut Kunjungan Pemudik dan Wisatawan

Menurut Doni, papan proyek semestinya menjadi media informasi publik sesuai aturan, namun banyak warga yang bahkan tidak pernah melihat atau diberi penjelasan mengenai program tersebut.

“Seharusnya informasinya bisa dilihat dari papan proyek, tapi sosialisasinya sangat minim. Masyarakat tidak diberi pemahaman sama sekali,” katanya.

READ  Kasus Dugaan Asusila di Anjani Spa Jogja Terus Bergulir, Saksi ES Kembali Diperiksa Polda DIY

Tidak Ada Tindak Lanjut, Program Disinyalir Hanya Formalitas

Doni mengungkapkan tidak pernah melihat adanya tindak lanjut dari DLH setelah bangunan selesai dibangun.

“Tidak ada tindak lanjut sama sekali. Sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu turun tangan untuk menyelidiki kenapa fasilitas ini dibiarkan mangkrak,” tegasnya.

READ  DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Warga disebut kecewa karena persoalan sampah tetap menjadi masalah serius, sementara fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara justru tidak dimanfaatkan.

Dugaan Pemborosan APBD: Publik Desak Audit Menyeluruh

Kondisi mangkraknya sejumlah bank sampah dianggap sebagai bentuk inefisiensi dan potensi pemborosan anggaran negara. Meski belum ada temuan hukum, Doni menekankan bahwa kekecewaan masyarakat adalah fakta yang tidak bisa diabaikan.

“Banyak warga menganggap proyek ini hanya formalitas. Mereka curiga programnya tidak dikelola dengan baik sehingga memunculkan pertanyaan soal anggarannya,” jelasnya.

READ  DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN

Doni menegaskan bahwa dugaan tersebut adalah suara publik, bukan kesimpulan hukum. Namun, situasi ini tetap harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan lembaga pengawas anggaran.

Dasar Hukum yang Mengatur Transparansi dan Pemanfaatan Proyek

Beberapa regulasi yang relevan dalam kasus ini:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.
• Pelaksanaan proyek harus efisien, efektif, dan bertanggung jawab.

READ  TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• Informasi terkait anggaran, pembangunan, dan pemanfaatan proyek pemerintah adalah informasi publik wajib tersedia.3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang baik dan mengelola anggaran daerah secara akuntabel.4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
• Pemborosan anggaran dan kegiatan fiktif dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

DLH Diminta Tidak Hanya Duduk di Kantor

Doni menegaskan bahwa bangunan bank sampah yang sudah dibangun tidak perlu dialihkan, melainkan harus segera dioperasikan.

“Tidak perlu dialihkan. Bangunan yang sudah terlanjur dibangun harus dihidupkan. DLH jangan hanya santai di kantor, tapi turun ke masyarakat dan sosialisasi,” ungkapnya.

Publik Desak Pemerintah Kabupaten Blora Bergerak Cepat

Sebagai penutup, Doni menyampaikan harapan sekaligus tekanan publik kepada Pemkab Blora dan DLH.

“Segera dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Perlu audit dan pemeriksaan agar jelas kenapa program bank sampah bisa mangkrak begitu saja,” pungkasnya.

READ  Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora belum memberikan keterangan resmi mengenai mangkraknya bank sampah yang disoroti warga.

Red/Time

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru