Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu Bank Sampah yang mangkrak Di Blora

Foto: Salah satu Bank Sampah yang mangkrak Di Blora

BLORA | PortalindonesiaNews.Net  — Program pembangunan bank sampah yang digadang-gadang menjadi solusi persoalan sampah di Kabupaten Blora justru menuai sorotan keras. Sejumlah bangunan bank sampah yang dibangun dengan dana pemerintah dilaporkan mangkrak, terbengkalai, dan tidak dimanfaatkan, sementara permasalahan sampah di lingkungan masyarakat semakin memprihatinkan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perencanaan, pengawasan, hingga transparansi anggaran yang digunakan dalam program tersebut.

Aktivis Blora: “Banyak yang Mangkrak, DLH Harus Bertanggung Jawab!”

Aktivis muda Blora, Jimi Galuh Ramadhoni, atau yang akrab disapa Doni, menyayangkan kondisi memprihatinkan bank sampah yang kini berubah menjadi bangunan kosong tanpa fungsi.

“Iya, sangat disayangkan proyek bank sampah di Kabupaten Blora ini banyak yang mangkrak. Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu dipertanyakan,” tegas Doni, Senin (17/11/2025).

READ  Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

Doni mengatakan, keluhan warga mengenai proyek ini semakin banyak disampaikan karena bangunan yang diharapkan menjadi pusat edukasi dan pengolahan sampah itu tidak kunjung beroperasi.

Minim Transparansi, Warga Tak Tahu Anggaran dan Tujuan Program

Sejumlah warga mengaku heran mengapa bangunan bank sampah bisa sampai mangkrak tanpa penjelasan yang jelas.

Mereka menyoroti beberapa persoalan:

Tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.

Tidak jelas nilai anggaran maupun penyedia proyek.

Tidak ada pengelola pasca proyek selesai.

READ  Viral di TikTok! Kritik Pedas untuk Ketua DPC PDIP Kebumen soal Kasus DPRD

Menurut Doni, papan proyek semestinya menjadi media informasi publik sesuai aturan, namun banyak warga yang bahkan tidak pernah melihat atau diberi penjelasan mengenai program tersebut.

“Seharusnya informasinya bisa dilihat dari papan proyek, tapi sosialisasinya sangat minim. Masyarakat tidak diberi pemahaman sama sekali,” katanya.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Tidak Ada Tindak Lanjut, Program Disinyalir Hanya Formalitas

Doni mengungkapkan tidak pernah melihat adanya tindak lanjut dari DLH setelah bangunan selesai dibangun.

“Tidak ada tindak lanjut sama sekali. Sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu turun tangan untuk menyelidiki kenapa fasilitas ini dibiarkan mangkrak,” tegasnya.

READ  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

Warga disebut kecewa karena persoalan sampah tetap menjadi masalah serius, sementara fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara justru tidak dimanfaatkan.

Dugaan Pemborosan APBD: Publik Desak Audit Menyeluruh

Kondisi mangkraknya sejumlah bank sampah dianggap sebagai bentuk inefisiensi dan potensi pemborosan anggaran negara. Meski belum ada temuan hukum, Doni menekankan bahwa kekecewaan masyarakat adalah fakta yang tidak bisa diabaikan.

“Banyak warga menganggap proyek ini hanya formalitas. Mereka curiga programnya tidak dikelola dengan baik sehingga memunculkan pertanyaan soal anggarannya,” jelasnya.

READ  Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Doni menegaskan bahwa dugaan tersebut adalah suara publik, bukan kesimpulan hukum. Namun, situasi ini tetap harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan lembaga pengawas anggaran.

Dasar Hukum yang Mengatur Transparansi dan Pemanfaatan Proyek

Beberapa regulasi yang relevan dalam kasus ini:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.
• Pelaksanaan proyek harus efisien, efektif, dan bertanggung jawab.

READ  Satu Tahun Tak Ada Tindak Lanjut Polres Butur Di Duga Kehabisan Balsem, Korban Penipuan Akan Melapor Ke Propam Polda Sultra

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• Informasi terkait anggaran, pembangunan, dan pemanfaatan proyek pemerintah adalah informasi publik wajib tersedia.3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang baik dan mengelola anggaran daerah secara akuntabel.4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
• Pemborosan anggaran dan kegiatan fiktif dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

DLH Diminta Tidak Hanya Duduk di Kantor

Doni menegaskan bahwa bangunan bank sampah yang sudah dibangun tidak perlu dialihkan, melainkan harus segera dioperasikan.

“Tidak perlu dialihkan. Bangunan yang sudah terlanjur dibangun harus dihidupkan. DLH jangan hanya santai di kantor, tapi turun ke masyarakat dan sosialisasi,” ungkapnya.

Publik Desak Pemerintah Kabupaten Blora Bergerak Cepat

Sebagai penutup, Doni menyampaikan harapan sekaligus tekanan publik kepada Pemkab Blora dan DLH.

“Segera dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Perlu audit dan pemeriksaan agar jelas kenapa program bank sampah bisa mangkrak begitu saja,” pungkasnya.

READ  Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora belum memberikan keterangan resmi mengenai mangkraknya bank sampah yang disoroti warga.

Red/Time

Berita Terkait

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 
Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.
Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium
Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar
Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Berita Terbaru

Foto istimewa

hukum kriminal & tipikor

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Des 2025 - 22:38 WIB