Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.Net — Perang melawan narkoba kembali memanas di wilayah Jawa Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap aksi peredaran sabu-sabu yang menggemparkan warga. Dua pria asal Banyumas — AP (38) dan TS (33) — diringkus saat sedang menanam 15 paket sabu siap edar di Kecamatan Kesugihan.

Penangkapan ini bukan sekadar penindakan biasa. Aparat menemukan modus baru: sabu ditanam di tanah kosong dan pinggir jalan, layaknya menyembunyikan harta karun maut yang siap merusak generasi bangsa.

Penangkapan terjadi pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang. Dalam operasi senyap yang dipicu laporan warga, petugas Satresnarkoba berhasil menggagalkan aksi dua kurir yang tengah “menyemai kematian” di tanah Cilacap.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

“Kami amankan total 15 paket sabu dari tersangka AP. Modusnya, sabu ditanam di sejumlah titik, lalu pembeli diberi koordinat lokasi penjemputan. Mereka hanya diberi upah Rp50 ribu per paket oleh seseorang bernama Doglas,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya.

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Modus Baru: Tanam, Kirim Titik, Edarkan Racun

Cara kerja sindikat ini tergolong rapi dan berbahaya. Berdasarkan pengakuan AP, dirinya sudah tiga kali menerima pengiriman sabu dari Doglas — masing-masing 28, 30, dan 21 paket. Seluruhnya disembunyikan di wilayah Cilacap untuk diedarkan secara senyap.

READ  TERKESAN KEBAL HUKUM OKNUM LSM DAN MEDIA TERCIDUK NGANGSU BBM SUMBSIDI

Dari tangan tersangka AP, petugas menyita barang bukti berupa:

15 paket sabu siap edar

1 unit ponsel untuk koordinasi

Sepeda motor

Surat kendaraan (STNK)

Sementara dari tersangka TS, polisi mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

READ  Coffee Morning CJS, Polres Tabanan Perkuat Sinergi Penegak Hukum Demi Keadilan Masyarakat

Ancaman 20 Tahun Penjara, Denda Maksimal Rp10 Miliar

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena berperan sebagai kaki tangan pengedar.

 

“Ini baru permukaan dari gunung es. Kami tidak akan berhenti sampai ke pemasok utama. Siapa pun yang bermain dengan narkoba, akan kami kejar sampai ke lubang persembunyiannya,” tegas Ipda Galih dengan nada serius.

Peringatan Keras untuk Jaringan Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari celah, bahkan dengan cara menyusup ke kota kecil sekalipun. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

READ  Cilacap Gempar! 31 Tersangka Ricuh DPRD Ditangkap, Kerugian Fantastis Rp6,5 Miliar

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga masa depan bangsa. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tutup Galih.

 

Laporan: Afison manik

 

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru