Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.Net — Perang melawan narkoba kembali memanas di wilayah Jawa Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap aksi peredaran sabu-sabu yang menggemparkan warga. Dua pria asal Banyumas — AP (38) dan TS (33) — diringkus saat sedang menanam 15 paket sabu siap edar di Kecamatan Kesugihan.

Penangkapan ini bukan sekadar penindakan biasa. Aparat menemukan modus baru: sabu ditanam di tanah kosong dan pinggir jalan, layaknya menyembunyikan harta karun maut yang siap merusak generasi bangsa.

Penangkapan terjadi pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang. Dalam operasi senyap yang dipicu laporan warga, petugas Satresnarkoba berhasil menggagalkan aksi dua kurir yang tengah “menyemai kematian” di tanah Cilacap.

READ  Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

“Kami amankan total 15 paket sabu dari tersangka AP. Modusnya, sabu ditanam di sejumlah titik, lalu pembeli diberi koordinat lokasi penjemputan. Mereka hanya diberi upah Rp50 ribu per paket oleh seseorang bernama Doglas,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya.

READ  Miris warga Kelurahan cawangsari borobudur kehilangan rumah karena rentenir

Modus Baru: Tanam, Kirim Titik, Edarkan Racun

Cara kerja sindikat ini tergolong rapi dan berbahaya. Berdasarkan pengakuan AP, dirinya sudah tiga kali menerima pengiriman sabu dari Doglas — masing-masing 28, 30, dan 21 paket. Seluruhnya disembunyikan di wilayah Cilacap untuk diedarkan secara senyap.

READ  "KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri, Kasus Korupsi E-KTP Kembali Dibuka"

Dari tangan tersangka AP, petugas menyita barang bukti berupa:

15 paket sabu siap edar

1 unit ponsel untuk koordinasi

Sepeda motor

Surat kendaraan (STNK)

Sementara dari tersangka TS, polisi mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

READ  Skandal Pendidikan Kebumen: DPRD dan Dinas Pendidikan Diduga Tutup Mata Soal Pungli dan Komite Sekolah

Ancaman 20 Tahun Penjara, Denda Maksimal Rp10 Miliar

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena berperan sebagai kaki tangan pengedar.

 

“Ini baru permukaan dari gunung es. Kami tidak akan berhenti sampai ke pemasok utama. Siapa pun yang bermain dengan narkoba, akan kami kejar sampai ke lubang persembunyiannya,” tegas Ipda Galih dengan nada serius.

Peringatan Keras untuk Jaringan Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari celah, bahkan dengan cara menyusup ke kota kecil sekalipun. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

READ  Nasdem Desak DPR Stop Gaji Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Tagih Ketegasan, Bukan Setengah Hati

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga masa depan bangsa. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tutup Galih.

 

Laporan: Afison manik

 

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru