Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.Net — Perang melawan narkoba kembali memanas di wilayah Jawa Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap aksi peredaran sabu-sabu yang menggemparkan warga. Dua pria asal Banyumas — AP (38) dan TS (33) — diringkus saat sedang menanam 15 paket sabu siap edar di Kecamatan Kesugihan.

Penangkapan ini bukan sekadar penindakan biasa. Aparat menemukan modus baru: sabu ditanam di tanah kosong dan pinggir jalan, layaknya menyembunyikan harta karun maut yang siap merusak generasi bangsa.

Penangkapan terjadi pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang. Dalam operasi senyap yang dipicu laporan warga, petugas Satresnarkoba berhasil menggagalkan aksi dua kurir yang tengah “menyemai kematian” di tanah Cilacap.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

“Kami amankan total 15 paket sabu dari tersangka AP. Modusnya, sabu ditanam di sejumlah titik, lalu pembeli diberi koordinat lokasi penjemputan. Mereka hanya diberi upah Rp50 ribu per paket oleh seseorang bernama Doglas,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya.

READ  Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Modus Baru: Tanam, Kirim Titik, Edarkan Racun

Cara kerja sindikat ini tergolong rapi dan berbahaya. Berdasarkan pengakuan AP, dirinya sudah tiga kali menerima pengiriman sabu dari Doglas — masing-masing 28, 30, dan 21 paket. Seluruhnya disembunyikan di wilayah Cilacap untuk diedarkan secara senyap.

READ  Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

Dari tangan tersangka AP, petugas menyita barang bukti berupa:

15 paket sabu siap edar

1 unit ponsel untuk koordinasi

Sepeda motor

Surat kendaraan (STNK)

Sementara dari tersangka TS, polisi mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

READ  Skandal "Pemain Titipan" Guncang Liga Desa Jateng: Manipulasi Domisili Massal Terbongkar!

Ancaman 20 Tahun Penjara, Denda Maksimal Rp10 Miliar

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena berperan sebagai kaki tangan pengedar.

 

“Ini baru permukaan dari gunung es. Kami tidak akan berhenti sampai ke pemasok utama. Siapa pun yang bermain dengan narkoba, akan kami kejar sampai ke lubang persembunyiannya,” tegas Ipda Galih dengan nada serius.

Peringatan Keras untuk Jaringan Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari celah, bahkan dengan cara menyusup ke kota kecil sekalipun. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

READ  Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga masa depan bangsa. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tutup Galih.

 

Laporan: Afison manik

 

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru