Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :yang diduga tanpa izin resmi (IUP)

Foto :yang diduga tanpa izin resmi (IUP)

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Aktivitas penambangan tanah yang diduga tanpa izin resmi (IUP) kembali mencuat di wilayah Kelurahan Jubelan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Dari pantauan lapangan dan keterangan warga, aktivitas penggalian tanah urug di lokasi tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, meski kuat dugaan belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan sejumlah alat berat (excavator) beroperasi menggali tanah, serta beberapa dump truk keluar masuk dari lokasi galian untuk mengangkut material. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengakui, tanah hasil galian itu dikirim ke lokasi proyek urug di depan SPBU Bandungan. “Setiap hari ada truk keluar masuk ke arah Bandungan, tanahnya diambil dari Jubelan,” ujarnya.

Ketika tim media mendatangi lokasi pembuangan tanah di depan SPBU Bandungan, tampak beberapa pekerja sedang melakukan proses pengurugan. Seorang petugas lapangan yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyebutkan bahwa penanggung jawab lapangan adalah Bambang, sementara sumber tanah berasal dari Pak Aji, warga Sumowono.

READ  Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Tim mencoba menghubungi Pak Bambang, yang kemudian mengonfirmasi bahwa tanah tersebut dibeli dari Pak Aji dengan harga sekitar Rp250 ribu per ritase, dengan total kebutuhan sekitar 100 truk. “Benar, kami beli dari Pak Aji melalui Pak Kamidi. Sudah koordinasi juga dengan pihak Polsek setempat,” ujar Bambang dengan nada santai.

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta keterangan langsung dari Pak Aji terkait dugaan aktivitas tambang ilegal ini, ia enggan berkomentar banyak. “Saya sudah pasrahkan semua urusan ke Pak Kamidi. Kebetulan sekarang hujan deras, saya belum bisa ketemu,” ucapnya singkat.

READ  Gus Halim Pamit Akhiri Jabatan Mendes Usai Rumahnya Digeledah KPK

Terindikasi Langgar UU Minerba

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat sekitar berharap pihak terkait, khususnya Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang ilegal, harus ditertibkan. Jangan sampai dibiarkan seperti kebal hukum,” ujar salah satu warga Sumowono dengan nada kesal.

READ  Waduh mantan kapolsek dilaporkan Diduga menjadi pelaku Mafia tanah simak britanya 👇

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sumowono maupun Pemerintah Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Tim redaksi PortalindonesiaNews.Net masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak berwenang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Red/Time

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terbaru