Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pelaku yang ditahan kejaksaan Bekasi

Foto para pelaku yang ditahan kejaksaan Bekasi

BEKASI| PortalindonesiaNews.Net – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., langsung menggebrak dengan mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini menyeret empat orang menjadi tersangka, yakni SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023–September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

READ  Gelombang Sindiran untuk DPRD Blora Kian Panas: Mahasiswa Semarang Asal Blora Bersuara — “Stop Kunker, Stop Drama Politik!”

Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dengan cara mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi. Hasil penyidikan menemukan adanya aliran dana berupa imbalan dari APBDes yang tidak sesuai peruntukan, hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

READ  Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

“Penetapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Kajari Bekasi.

READ  Maraknya Kehidupan Café dan Dunia Musik Malam di Salatiga, LCKI Angkat Bicara

Para tersangka resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang sejak 11 September hingga 30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

READ  Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara: Wujudkan Perubahan Nyata dari Keluarga

Kajari Bekasi juga meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. “Kasus ini harus jadi pelajaran penting bagi kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Jangan pernah bermain-main dengan Dana Desa, karena hukum akan bertindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa harus diperketat agar benar-benar sampai ke masyarakat, bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak.

Laporan : Rida w

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru