Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto barang bukti yang diamankan oleh sat polres Salatiga

Foto barang bukti yang diamankan oleh sat polres Salatiga

SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Warga Salatiga dikejutkan dengan aksi sigap Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang membongkar jaringan peredaran psikotropika ilegal di wilayah kota yang selama ini dikenal damai dan bersahabat. Dua pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di kawasan Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Sabtu (02/08/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat, dan hasilnya tak mengecewakan: dua orang pengedar berhasil dibekuk, lengkap dengan barang bukti.

READ  Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!
:

Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang

ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 73 butir obat keras psikotropika yang terdiri dari:

36 butir Alprazolam

6 butir Lorazepam

9 butir Clonazepam

14 butir Dumolid

8 butir Trihexyphenidyl

Seluruh obat disimpan rapi dalam tas milik pelaku, bersama dengan sejumlah alat bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan kartu SIM yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

Polisi Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Pengedar!

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Salatiga.

READ  SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegasnya saat konferensi pers.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Salatiga Waspada! Jangan Diam Bila Tahu Ada Transaksi Mencurigakan

Kota Salatiga yang dikenal sebagai salah satu kota toleran di Indonesia, kini tengah dihadapkan pada ancaman serius dari peredaran obat keras berbahaya. Polres Salatiga pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Salatiga sekali lagi membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam menjaga keamanan dan masa depan anak-anak muda Salatiga.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru