Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto barang bukti yang diamankan oleh sat polres Salatiga

Foto barang bukti yang diamankan oleh sat polres Salatiga

SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Warga Salatiga dikejutkan dengan aksi sigap Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang membongkar jaringan peredaran psikotropika ilegal di wilayah kota yang selama ini dikenal damai dan bersahabat. Dua pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di kawasan Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Sabtu (02/08/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat, dan hasilnya tak mengecewakan: dua orang pengedar berhasil dibekuk, lengkap dengan barang bukti.

READ  Dugaan Penyimpangan Rokok Cukai Resmi: Fakta dan Perbedaan Cukai Rokok Filter vs Kretek
:

Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang

ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 73 butir obat keras psikotropika yang terdiri dari:

36 butir Alprazolam

6 butir Lorazepam

9 butir Clonazepam

14 butir Dumolid

8 butir Trihexyphenidyl

Seluruh obat disimpan rapi dalam tas milik pelaku, bersama dengan sejumlah alat bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan kartu SIM yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.

READ  Guru Perkosa Siswi SD hingga Hamil 6 Bulan di Lombok

Polisi Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Pengedar!

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Salatiga.

READ  Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegasnya saat konferensi pers.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Salatiga Waspada! Jangan Diam Bila Tahu Ada Transaksi Mencurigakan

Kota Salatiga yang dikenal sebagai salah satu kota toleran di Indonesia, kini tengah dihadapkan pada ancaman serius dari peredaran obat keras berbahaya. Polres Salatiga pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Salatiga sekali lagi membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam menjaga keamanan dan masa depan anak-anak muda Salatiga.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru