Fakta Baru Menggemparkan! Kasus Rizal Rudiansyah Diduga Kuat Sarat Kriminalisasi dan Pemerasan Berkedok Keadilan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok/PIN

Foto istimewa Dok/PIN

BANDUNG | PortalIndonesiaNews.Net — Kasus dugaan pencabulan yang menimpa Rizal Rudiansyah, pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, memasuki babak mengejutkan. Sejumlah fakta baru yang terungkap setelah penetapan tersangka justru menggiring opini publik ke satu arah: dugaan kuat adanya skenario kriminalisasi sistematis.

Serpina Lumban Toruan, salah satu anggota tim kuasa hukum Rizal, membeberkan pengakuan-pengakuan mengejutkan dari para saksi dan korban yang belakangan menguatkan bahwa tuduhan pencabulan itu sarat rekayasa dan tekanan.

Berikut rangkuman fakta yang menyeruak ke permukaan:

Korban Mengaku Ada Skenario Fitnah

Zahra Fitria Aulia, salah satu korban, mengaku bahwa tuduhan ini dirancang atas dorongan pihak keluarga — termasuk ayah kandungnya — untuk menjatuhkan Rizal Rudiansyah. Ia juga mengakui telah memiliki riwayat hubungan dengan pria lain sebelum tinggal di pesantren.

READ  Lomba Mapak Kota Semarang Diwarnai Penuh Sukacita

Pengakuan Sang Pacar: Bukan Pemaksaan!

Muhammad Firdaus, pacar korban berinisial W, membuat pernyataan terbuka dan video bahwa hubungan mereka terjadi atas dasar suka sama suka, tanpa unsur paksaan.

READ  Diduga Akibat Bara Api Masih Menyala, Pabrik Tahu di Bawen Terbakar

Korban Lain Sudah Pernah Berhubungan Badan Sebelumnya

Muhammad Abil mengungkap bahwa korban W bahkan pernah melakukan hubungan dengan dua laki-laki lain sebelum masuk ke pesantren.

READ  Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Saksi Mengaku Diancam dan Dipaksa Bohong

Saksi Z bersumpah bahwa Rizal tidak pernah menyentuhnya. Ia bahkan mendapat tekanan dari orang tua korban lain untuk turut menjadi “korban palsu”. Ibu saksi, Rika Nurhayati, juga menolak upaya manipulasi tersebut dan menolak berbohong.

READ  "LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying"

Diduga Ada Upaya Pemerasan oleh Pihak Kuasa Hukum Korban

Dalam sebuah pertemuan pasca penetapan tersangka, salah satu pengacara korban disebut-sebut meminta uang sebagai syarat “damai”. Setelah permintaan itu tak dipenuhi, terjadi pembakaran di area pesantren.

READ  Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Sadis Pelaku

Kuasa hukum menduga bahwa kasus ini memang sejak awal dimanfaatkan untuk menghancurkan nama baik Rizal, yang dikenal luas sebagai pengasuh anak-anak yatim dan dhuafa.

“Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini adalah pembunuhan karakter yang sistematis dan berpotensi disusupi motif ekonomi,” tegas Serpina Lumban Toruan.

Santri Kabur dari Penampungan Pemerintah, Kembali ke Pesantren

Pasca pembakaran, beberapa santri dibawa oleh UPTD setempat. Namun, ada yang kabur dan kembali ke pesantren Rizal. Menurut informasi, pesantren tempat penitipan menyebut ajaran Rizal sebagai sesat—klaim yang tak berdasar dan justru memperkeruh suasana.

Tim kuasa hukum kini mendesak Kapolresta Bandung untuk memanggil serta memeriksa saksi-saksi yang meringankan Rizal Rudiansyah. Mereka menuntut penyidikan dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan kelompok tertentu.

Red/Time

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Berita Terbaru