Eks Pegawai Perhutani di Ngawi Ditangkap karena Mencuri Bonggol Kayu Jati

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marsudi, eks pegawai Perhutani Ngawi yang mencuri kayu saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)

Ngawi – Aksi kejar-kejaran terjadi saat penangkapan mantan pegawai Perhutani Ngawi bernama Marsudi (50). Warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, itu ditangkap setelah ketahuan mencuri kayu jati di hutan.

“Benar, sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri. Tersangka merupakan mantan karyawan Perhutani,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi portalindonesianews.net melalui pesan singkat, Rabu (11/9/2024).

READ  Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Dwi menjelaskan bahwa polisi sempat menghadang kendaraan hitam dengan nomor polisi AE 1524 KS yang dikendarai tersangka. Dari pelaku, polisi menyita 33 bonggol kayu jati dengan nilai mencapai Rp 61,7 juta.

“Kami sempat menghadang kendaraan tersangka di jalan, sehingga beberapa warga terkejut melihat kejadian tersebut,” jelas Dwi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan bahwa lokasi pencurian bonggol kayu jati tersebut berada di kawasan hutan, tepatnya di petak 49g, kelas hutan KUII.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Venue PON XXI di Banda Aceh

“Lokasi pencurian berada di bagian utara hutan Kedunggalar, dengan tanaman jenis JPP tahun tanam 2013, di RPH Watutinatah, BKPH Watutinatah, Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Ngawi,” ungkap Joshua.

Joshua menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman untuk tersangka adalah lima tahun penjara,” tandas Joshua.

READ  TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Red/Islandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru