BANTUL | PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kembali mencuat. Tiga warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kini resmi menggugat aparat penegak hukum melalui mekanisme pra-peradilan, setelah mengalami proses penangkapan yang dinilai janggal, tidak transparan, dan sarat kejanggalan prosedural.
Kasus ini menjadi sorotan karena kuatnya indikasi bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih memberikan perlindungan, hukum justru diduga dijadikan alat yang berpotensi merugikan warga sipil.
Pendamping hukum dari LBH Mahardhika, melalui advokat Zulfikri Sofyan, S.H., mengungkapkan adanya serangkaian kejanggalan serius yang tidak bisa diabaikan.
“Prosesnya sangat tidak wajar. Dalam hitungan jam, penyelidikan dan penyidikan seolah dipaksakan selesai. Bahkan, lokasi kejadian perkara (TKP) berubah-ubah, begitu juga dengan kewenangan penyidikan yang berpindah-pindah dari Polresta Yogyakarta, ke Polres Bantul, hingga akhirnya ke Polda DIY. Ini bukan sekadar cacat prosedur—ini indikasi kuat adanya permainan dalam proses hukum,” tegas Zulfikri.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Langkah tegas pun diambil. LBH Mahardhika bersama para pemohon resmi mengajukan gugatan pra-peradilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang diduga kuat cacat hukum.
Dalam gugatan tersebut, tiga institusi penegak hukum sekaligus turut digugat, yaitu:
1. Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta
2. Kepala Kepolisian Resor Bantul
3. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penegakan hukum yang tidak profesional dan berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan.
“Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kami ingin membuktikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan tertentu. Negara harus hadir melindungi, bukan justru menekan warganya,” lanjut Zulfikri dengan nada tegas.
Saat ini, proses pra-peradilan telah memasuki tahap akhir pembuktian dan tinggal menunggu penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Harapan pun tertuju pada hakim tunggal Reza Tyrama, S.H., agar mampu melihat fakta secara objektif dan independen, serta berani mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan kebenaran.
Jika gugatan ini dikabulkan, bukan hanya kebebasan para pemohon yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas aparat penegak hukum yang kini tengah diuji di hadapan publik.
Kasus ini menjadi pengingat keras: ketika hukum diduga mulai menyimpang, maka pengadilan adalah benteng terakhir untuk mengembalikan keadilan.
Laporan : Jonson






