Dugaan Pengembang Nakal di Wilayah Hukum Kab Semarang

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Kabupaten Semarang — PortalIndonesiaNews.net _ Praktik penjualan rumah yang diduga tidak transparan kembali marak di wilayah Kabupaten Semarang. Kali ini, sorotan mengarah pada pengembangan sebuah perumahan yang dipasarkan secara masif melalui jasa properti namun diduga kuat tidak mengantongi dasar legalitas pembangunan. Proyek tersebut berada di kawasan pedesaan Kabupaten Semarang, dan mulai ramai dibicarakan sejak Senin (17/11/2025).

Dugaan Bangun Perumahan di Zona Hijau, Warga Pertanyakan Legalitas

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lahan yang dijadikan lokasi proyek Nadha Residence sejatinya merupakan zona hijau berdasarkan peruntukan tata ruang Kabupaten Semarang—yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan dan perkebunan desa.

“Setahu kami itu lahan hijau, tidak boleh didirikan rumah. Sekarang malah dibangun perumahan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, namun juga mencederai kepentingan masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian.

READ  Wisatawan Bandungan Semakin Mudah Mendapatkan Info, Bupati Semarang Resmikan ini

Diduga Tidak Mengantongi Dokumen Wajib Pembangunan

Selain persoalan zonasi, proyek ini juga disinyalir tidak memiliki sejumlah perizinan dasar yang menjadi syarat mutlak pembangunan perumahan. Berdasarkan sejumlah sumber dan pemeriksaan awal, beberapa dokumen yang diduga belum dimiliki pihak pengembang meliputi:

READ  Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Sadis Pelaku

Izin Dasar Perumahan / pemberkasan Rumah Layak Huni,

Izin Pengeringan dan Pengolahan Lahan sebelum dibangun,

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan terbaru.

Jika benar, temuan ini menunjukkan bahwa pengembang dapat dikategorikan sebagai pengembang nakal yang memaksakan pembangunan tanpa mematuhi regulasi daerah maupun ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

READ  PT Charlie Hospital Semarang Tbk Akan Laksanakan Pengembangan Pembangunan 3 RS di Jateng

Penjualan Diduga Menyesatkan: Rumah Siap Huni Tapi Belum Dibangun

Dugaan lain yang mencuat adalah praktik pemasaran yang dinilai menyesatkan konsumen. Rumah yang dipromosikan sebagai Rumah Siap Huni (RSH) ternyata belum tersedia secara fisik.

Beberapa calon pembeli mengaku bahwa rumah baru akan dibangun setelah mereka melakukan pemesanan atau pembayaran tertentu.

READ  Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

“Katanya siap huni, tapi di lokasi belum ada apa-apa. Itu bikin kami curiga,” ungkap salah satu calon pembeli.

Model penjualan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, terlebih jika legalitas pembangunan belum beres.

READ  Sat Lantas Polres Semarang Pasang Reflector Traffic di Jalur Rawan Laka

Pengembang Bungkam — Admin dan Nomor Kantor Tidak Merespons

Sikap mencurigakan juga terlihat ketika redaksi PortalIndonesiaNews.net mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp ke nomor admin tidak direspons. Nomor kantor pengembang yang disebut berada di Kabupaten Semarang juga tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi apa pun.

READ  Satu Dekade Grand Dian Hotel Brebes, Wakil Bupati Gaungkan Hidup Sehat dan Penguatan Ekonomi Daerah

Tim media yang mendatangi lokasi hanya bertemu beberapa pekerja yang mengaku tidak mengetahui detail perizinan.

“Kami hanya pekerja, yang tahu izin itu kantor. Tapi kantor jarang ada orang,” ujar salah satu pekerja di lapangan.

Sikap diam dari pihak Nadha Residence justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembangunan berpotensi melanggar aturan.

READ  Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

Surat Konfirmasi Dikirimkan — Tidak Dijawab Pengembang

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi telah mengirimkan Konfirmasi Sebelum Pemberitaan kepada manajemen Nadha Residence. Isi konfirmasi tersebut mencakup:

1. Status Zonasi Kawasan Perkebunan / Lahan Hijau

2. Dugaan pembangunan tanpa dokumen legal seperti PBG, izin dasar perumahan, dan izin pengeringan lahan

3. Kebenaran mekanisme pemasaran yang disebut sebagai Rumah Siap Huni namun dibangun setelah pemesanan

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang tidak memberikan satu pun jawaban maupun klarifikasi.

READ  Kepyakan Bale Kajenar 2026: Merayakan Warisan Budaya Jawa di Hati Imogiri

Publik Desak Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat berharap pihak terkait seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat, dan BPN segera mengambil tindakan sebelum lebih banyak konsumen menjadi korban.

“Kami minta pemerintah melihat ini. Kalau benar zona hijau, ini jelas pelanggaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru