Kabupaten Semarang — PortalIndonesiaNews.net _ Praktik penjualan rumah yang diduga tidak transparan kembali marak di wilayah Kabupaten Semarang. Kali ini, sorotan mengarah pada pengembangan sebuah perumahan yang dipasarkan secara masif melalui jasa properti namun diduga kuat tidak mengantongi dasar legalitas pembangunan. Proyek tersebut berada di kawasan pedesaan Kabupaten Semarang, dan mulai ramai dibicarakan sejak Senin (17/11/2025).
Dugaan Bangun Perumahan di Zona Hijau, Warga Pertanyakan Legalitas
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lahan yang dijadikan lokasi proyek Nadha Residence sejatinya merupakan zona hijau berdasarkan peruntukan tata ruang Kabupaten Semarang—yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan dan perkebunan desa.
“Setahu kami itu lahan hijau, tidak boleh didirikan rumah. Sekarang malah dibangun perumahan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, namun juga mencederai kepentingan masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian.
Diduga Tidak Mengantongi Dokumen Wajib Pembangunan
Selain persoalan zonasi, proyek ini juga disinyalir tidak memiliki sejumlah perizinan dasar yang menjadi syarat mutlak pembangunan perumahan. Berdasarkan sejumlah sumber dan pemeriksaan awal, beberapa dokumen yang diduga belum dimiliki pihak pengembang meliputi:
Izin Dasar Perumahan / pemberkasan Rumah Layak Huni,
Izin Pengeringan dan Pengolahan Lahan sebelum dibangun,
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan terbaru.
Jika benar, temuan ini menunjukkan bahwa pengembang dapat dikategorikan sebagai pengembang nakal yang memaksakan pembangunan tanpa mematuhi regulasi daerah maupun ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Penjualan Diduga Menyesatkan: Rumah Siap Huni Tapi Belum Dibangun
Dugaan lain yang mencuat adalah praktik pemasaran yang dinilai menyesatkan konsumen. Rumah yang dipromosikan sebagai Rumah Siap Huni (RSH) ternyata belum tersedia secara fisik.
Beberapa calon pembeli mengaku bahwa rumah baru akan dibangun setelah mereka melakukan pemesanan atau pembayaran tertentu.
“Katanya siap huni, tapi di lokasi belum ada apa-apa. Itu bikin kami curiga,” ungkap salah satu calon pembeli.
Model penjualan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, terlebih jika legalitas pembangunan belum beres.
Pengembang Bungkam — Admin dan Nomor Kantor Tidak Merespons
Sikap mencurigakan juga terlihat ketika redaksi PortalIndonesiaNews.net mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp ke nomor admin tidak direspons. Nomor kantor pengembang yang disebut berada di Kabupaten Semarang juga tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi apa pun.
Tim media yang mendatangi lokasi hanya bertemu beberapa pekerja yang mengaku tidak mengetahui detail perizinan.
“Kami hanya pekerja, yang tahu izin itu kantor. Tapi kantor jarang ada orang,” ujar salah satu pekerja di lapangan.
Sikap diam dari pihak Nadha Residence justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembangunan berpotensi melanggar aturan.
Surat Konfirmasi Dikirimkan — Tidak Dijawab Pengembang
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi telah mengirimkan Konfirmasi Sebelum Pemberitaan kepada manajemen Nadha Residence. Isi konfirmasi tersebut mencakup:
1. Status Zonasi Kawasan Perkebunan / Lahan Hijau
2. Dugaan pembangunan tanpa dokumen legal seperti PBG, izin dasar perumahan, dan izin pengeringan lahan
3. Kebenaran mekanisme pemasaran yang disebut sebagai Rumah Siap Huni namun dibangun setelah pemesanan
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang tidak memberikan satu pun jawaban maupun klarifikasi.
Publik Desak Pemerintah Turun Tangan
Masyarakat berharap pihak terkait seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat, dan BPN segera mengambil tindakan sebelum lebih banyak konsumen menjadi korban.
“Kami minta pemerintah melihat ini. Kalau benar zona hijau, ini jelas pelanggaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Red/Time






