Dugaan Pengembang Nakal di Wilayah Hukum Kab Semarang

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 18 November 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Kabupaten Semarang — PortalIndonesiaNews.net _ Praktik penjualan rumah yang diduga tidak transparan kembali marak di wilayah Kabupaten Semarang. Kali ini, sorotan mengarah pada pengembangan sebuah perumahan yang dipasarkan secara masif melalui jasa properti namun diduga kuat tidak mengantongi dasar legalitas pembangunan. Proyek tersebut berada di kawasan pedesaan Kabupaten Semarang, dan mulai ramai dibicarakan sejak Senin (17/11/2025).

Dugaan Bangun Perumahan di Zona Hijau, Warga Pertanyakan Legalitas

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lahan yang dijadikan lokasi proyek Nadha Residence sejatinya merupakan zona hijau berdasarkan peruntukan tata ruang Kabupaten Semarang—yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan dan perkebunan desa.

“Setahu kami itu lahan hijau, tidak boleh didirikan rumah. Sekarang malah dibangun perumahan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, namun juga mencederai kepentingan masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian.

READ  Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram

Diduga Tidak Mengantongi Dokumen Wajib Pembangunan

Selain persoalan zonasi, proyek ini juga disinyalir tidak memiliki sejumlah perizinan dasar yang menjadi syarat mutlak pembangunan perumahan. Berdasarkan sejumlah sumber dan pemeriksaan awal, beberapa dokumen yang diduga belum dimiliki pihak pengembang meliputi:

READ  Proyek Bermasalah RSUD Wongsonegoro Disorot: Publik Curiga Ada “Permainan” di Balik Tender

Izin Dasar Perumahan / pemberkasan Rumah Layak Huni,

Izin Pengeringan dan Pengolahan Lahan sebelum dibangun,

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan terbaru.

Jika benar, temuan ini menunjukkan bahwa pengembang dapat dikategorikan sebagai pengembang nakal yang memaksakan pembangunan tanpa mematuhi regulasi daerah maupun ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

READ  Dr. C.M. Firdaus Oiwobo Teguhkan Integritas Advokat Lewat Sumpah PEMBASMI di Jawa Tengah

Penjualan Diduga Menyesatkan: Rumah Siap Huni Tapi Belum Dibangun

Dugaan lain yang mencuat adalah praktik pemasaran yang dinilai menyesatkan konsumen. Rumah yang dipromosikan sebagai Rumah Siap Huni (RSH) ternyata belum tersedia secara fisik.

Beberapa calon pembeli mengaku bahwa rumah baru akan dibangun setelah mereka melakukan pemesanan atau pembayaran tertentu.

READ  Y, Joko Tirtono SH. Apresiasi Vonis Bebas I Nyoman Sukena Terkait Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

“Katanya siap huni, tapi di lokasi belum ada apa-apa. Itu bikin kami curiga,” ungkap salah satu calon pembeli.

Model penjualan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, terlebih jika legalitas pembangunan belum beres.

READ  Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Pengembang Bungkam — Admin dan Nomor Kantor Tidak Merespons

Sikap mencurigakan juga terlihat ketika redaksi PortalIndonesiaNews.net mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp ke nomor admin tidak direspons. Nomor kantor pengembang yang disebut berada di Kabupaten Semarang juga tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi apa pun.

READ  Kuasa Hukum Suwarno Desak Kejari Grobogan Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Desa Penganten, Klambu!

Tim media yang mendatangi lokasi hanya bertemu beberapa pekerja yang mengaku tidak mengetahui detail perizinan.

“Kami hanya pekerja, yang tahu izin itu kantor. Tapi kantor jarang ada orang,” ujar salah satu pekerja di lapangan.

Sikap diam dari pihak Nadha Residence justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembangunan berpotensi melanggar aturan.

READ  Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Surat Konfirmasi Dikirimkan — Tidak Dijawab Pengembang

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi telah mengirimkan Konfirmasi Sebelum Pemberitaan kepada manajemen Nadha Residence. Isi konfirmasi tersebut mencakup:

1. Status Zonasi Kawasan Perkebunan / Lahan Hijau

2. Dugaan pembangunan tanpa dokumen legal seperti PBG, izin dasar perumahan, dan izin pengeringan lahan

3. Kebenaran mekanisme pemasaran yang disebut sebagai Rumah Siap Huni namun dibangun setelah pemesanan

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang tidak memberikan satu pun jawaban maupun klarifikasi.

READ  Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Publik Desak Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat berharap pihak terkait seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, Satpol PP, Camat, dan BPN segera mengambil tindakan sebelum lebih banyak konsumen menjadi korban.

“Kami minta pemerintah melihat ini. Kalau benar zona hijau, ini jelas pelanggaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Red/Time

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru