Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Jilid II, Kejari Karanganyar Geledah Rumah di Berjo: Temukan Sejumlah Bukti

- Kontributor

Jumat, 6 September 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar, portalindonesianews.net _ 6 September 2024 – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggeledah salah satu rumah warga di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar pada Jumat (6/9/2024) sore. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo periode 2019-2023.

Kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo Jilid II ini mencuat setelah adanya laporan ke kejari pada awal 2024 lalu. Kejari menemukan praktik duplikasi tiket wisata yang dilakukan oleh oknum pengurus BUMDes Berjo dalam periode tersebut, yang menjadi dasar penyelidikan.

Dari pantauan portalindonesianews.net di lokasi penggeledahan, tim jaksa kejari tiba dengan menggunakan tiga mobil dan langsung menuju salah satu rumah di Desa Berjo. Penggeledahan tersebut juga didampingi oleh Kepala Desa Berjo serta mendapatkan pengawasan dari aparat TNI/Polri. Rumah yang digeledah diduga menyimpan sejumlah berkas yang terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo tahun 2019-2023.

READ  Kejari Boyolali Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Gedung Mebel Disperindag dan priksa 10 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk mencari tambahan bukti-bukti baru terkait kasus dugaan korupsi. Rumah yang kami geledah ini merupakan salah satu rumah saksi yang sebelumnya sudah kami periksa,” terang Hartanto.

READ  Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Hartanto menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen pendukung yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. “Kami mengamankan beberapa surat, kuitansi, dan beberapa karcis yang terkait dengan dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, ditemukan adanya praktik duplikasi atau penjualan tiket ganda ke beberapa objek wisata di Desa Berjo yang dilakukan oleh oknum pengelola BUMDes periode 2019-2023. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tim menemukan indikasi adanya penyelewengan dana dari penjualan tiket ganda, di mana hasil penjualan tiket yang digandakan itu masuk ke kantong pribadi pelaku,” jelasnya.

READ  Wartawan Dan Media Tidak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata Simak Dasar Hukumnya

Sebagai informasi tambahan, kasus korupsi BUMDes Berjo Jilid I sebelumnya telah mengantarkan mantan Kepala Desa Berjo, Suyatno, dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada tahun 2023 setelah terbukti melakukan korupsi dana BUMDes.

Redaksi:portalindonesianews.net

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru