Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kondisi Polsek Simo Boyolali Yang Menjadi Perhatian publik

Foto : Kondisi Polsek Simo Boyolali Yang Menjadi Perhatian publik

BOYOLALI | PortalindonesiaNews.Net – Citra penegakan hukum kembali diuji. Seorang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan mengaku mendapatkan perlakuan tidak semestinya hingga merasa terintimidasi saat menjalani pemeriksaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Boyolali.

Korban, bernama Adzreal, warga Kecamatan Simo, mengaku dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Simo. Namun, alih-alih diperlakukan sesuai prosedur, ia justru mendapat tekanan psikologis yang berat.

“Saya datang sebagai saksi, tapi diperlakukan seperti tersangka. Nada bicara tinggi, dibentak, dan membuat saya merasa terintimidasi,” ungkap Adzreal kepada awak media, Senin (5/4/2026).

Perlakuan kasar tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyidik berinisial Aiptu D.Y., yang dinilai tidak profesional dan melanggar standar pelayanan pemeriksaan saksi.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Administrasi Amburadul, Profesionalitas Dipertanyakan

Selain soal intimidasi, kejanggalan juga terlihat dari sisi administrasi. Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Kapolsek setempat dilaporkan mengandung kesalahan penulisan identitas.

Hal ini mempertanyakan ketelitian pihak kepolisian dalam menjalankan tugas. Apakah proses penyidikan dilakukan dengan cermat, atau justru asal-asalan? Padahal, kesalahan administratif pada dokumen hukum bukan hal sepele, karena bisa berdampak langsung pada keabsahan proses hukum itu sendiri.

READ  KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Laporan ke Propam Diduga Dihalang-halangi

Situasi semakin memanas ketika Adzreal bersama keluarganya berupaya melaporkan perlakuan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alih-alih dilayani, mereka justru mengaku dihadang.

“Tangan saya sempat ditarik oleh oknum yang diduga Kanit Reskrim. Seolah-olah kami tidak boleh melapor,” cerita Adzreal.

READ  Polres Semarang Bersama Forkopimda Gelar Apel Satgas, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan tersebut masuk kategori penghalangan proses hukum (obstruction of justice), sebuah pelanggaran serius yang mencoreng wajah institusi kepolisian.

READ  Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Potensi Pelanggaran Berlapis

Berdasarkan fakta yang muncul, sejumlah aturan diduga telah dilanggar, antara lain:

– Kode Etik Profesi Polri: Melarang tindakan intimidasi dan mewajibkan sikap humanis.

– Peraturan Disiplin Anggota Polri: Melarang tindakan sewenang-wenang.

– KUHP: Dugaan menghalangi laporan masyarakat.

– UU Perlindungan Saksi dan Korban: Saksi berhak bebas dari segala bentuk tekanan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti melanggar hukum positif.

READ  Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Alarm Bahaya bagi Keadilan

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi sistem hukum di Boyolali. Ketika saksi merasa takut, laporan dihambat, dan prosedur diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan Polres Boyolali maupun Polda Jateng. Masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, evaluasi kinerja internal Polsek Simo, serta jaminan perlindungan hukum bagi saksi yang berani bersuara.

Apakah institusi akan tegas membersihkan oknum yang mencoreng nama baik, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis?

 

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori
Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  
Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  
KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  
Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Minggu, 5 April 2026 - 16:42 WIB

Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Sabtu, 4 April 2026 - 17:10 WIB

Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Sabtu, 4 April 2026 - 09:54 WIB

KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Berita Terbaru