BOYOLALI | PortalindonesiaNews.Net – Citra penegakan hukum kembali diuji. Seorang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan mengaku mendapatkan perlakuan tidak semestinya hingga merasa terintimidasi saat menjalani pemeriksaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Boyolali.
Korban, bernama Adzreal, warga Kecamatan Simo, mengaku dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Simo. Namun, alih-alih diperlakukan sesuai prosedur, ia justru mendapat tekanan psikologis yang berat.
“Saya datang sebagai saksi, tapi diperlakukan seperti tersangka. Nada bicara tinggi, dibentak, dan membuat saya merasa terintimidasi,” ungkap Adzreal kepada awak media, Senin (5/4/2026).
Perlakuan kasar tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyidik berinisial Aiptu D.Y., yang dinilai tidak profesional dan melanggar standar pelayanan pemeriksaan saksi.
Administrasi Amburadul, Profesionalitas Dipertanyakan
Selain soal intimidasi, kejanggalan juga terlihat dari sisi administrasi. Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Kapolsek setempat dilaporkan mengandung kesalahan penulisan identitas.
Hal ini mempertanyakan ketelitian pihak kepolisian dalam menjalankan tugas. Apakah proses penyidikan dilakukan dengan cermat, atau justru asal-asalan? Padahal, kesalahan administratif pada dokumen hukum bukan hal sepele, karena bisa berdampak langsung pada keabsahan proses hukum itu sendiri.
Laporan ke Propam Diduga Dihalang-halangi
Situasi semakin memanas ketika Adzreal bersama keluarganya berupaya melaporkan perlakuan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alih-alih dilayani, mereka justru mengaku dihadang.
“Tangan saya sempat ditarik oleh oknum yang diduga Kanit Reskrim. Seolah-olah kami tidak boleh melapor,” cerita Adzreal.
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan tersebut masuk kategori penghalangan proses hukum (obstruction of justice), sebuah pelanggaran serius yang mencoreng wajah institusi kepolisian.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Berdasarkan fakta yang muncul, sejumlah aturan diduga telah dilanggar, antara lain:
– Kode Etik Profesi Polri: Melarang tindakan intimidasi dan mewajibkan sikap humanis.
– Peraturan Disiplin Anggota Polri: Melarang tindakan sewenang-wenang.
– KUHP: Dugaan menghalangi laporan masyarakat.
– UU Perlindungan Saksi dan Korban: Saksi berhak bebas dari segala bentuk tekanan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti melanggar hukum positif.
Alarm Bahaya bagi Keadilan
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi sistem hukum di Boyolali. Ketika saksi merasa takut, laporan dihambat, dan prosedur diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan Polres Boyolali maupun Polda Jateng. Masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, evaluasi kinerja internal Polsek Simo, serta jaminan perlindungan hukum bagi saksi yang berani bersuara.
Apakah institusi akan tegas membersihkan oknum yang mencoreng nama baik, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis?
Laporan: Iskandar






