DILAPORKAN KE POLDA JABAR, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & PENYALAHGUNAAN JABATAN PENYIDIK JADI SOROTAN PUBLIK  

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Y. Joko tirtono SH selaku kuasa hukum Muhammad Farhan Lie,

BANDUNG | PortalindonesiaNews.Net – Dunia penegakan hukum kembali diuji seiring dengan pelaporan resmi yang dilakukan oleh warga Jakarta Timur, Muhammad Farhan Lie, ke Polda Jawa Barat. Pelapor mengajukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan terhadap oknum penyidik di lingkungan Polsek Bandung Kulon, yang berdasarkan dokumen laporan bernama Dadan Tudy Ariyanto. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/149/II/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 4 Februari 2026.

Pelaporan dilakukan pada pukul 11.51 WIB di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu “Pro Justitia” Polda Jawa Barat. Berdasarkan isi STPL, pelapor yang berusia 46 tahun, berprofesi sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Kramat Jati, Jakarta Timur, menyampaikan bahwa peristiwa diduga terjadi di Polsek Bandung Kulon, Kota Bandung Jawa Barat.

READ  Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Y. Joko tirtono SH Selaku Kuasa hukum Menjelaskan ke awak Media Dalam laporannya, Muhammad Farhan Lie mengungkap bahwa pada tanggal 28 Desember 2025 sekitar jam 11.15 WIB, korban menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) yang dibuat atas nama Dadan Tudy Ariyanto, tanggal 06 Desember 2024. Setelah diperiksa, korban menyatakan bahwa berkas tersebut bukanlah dokumen asli yang dibuat dan ditandatangani terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepadanya. “Isi di dalam BAP pun berbeda, memberatkan saya” ungkap Muhammad Farhan.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Dilaporkan bahwa Dadan Tudy Ariyanto, yang menjabat sebagai Penyidik Pembantu pada Polsek Bandung Kulon yang menangani kasus korban (dengan nomor LP: STPL/B/46/XII/2024/SPKT/POLSEK BANDUNG KULON/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR), diduga telah memalsukan isi berkas Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) beserta tanda tangan korban. Akibat pemalsuan tersebut, korban dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan, yang kemudian membuat korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk melapor lebih lanjut ke SPKT Polda Jabar.

READ  Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Selain itu pelapor juga mendapatkan salinan BAP milik pihak pelapor nya dalam kasus ya tsb dari PN Bandung, dan setelah diteliti, ternyata diduga ada beberapa kesaksian palsu dari pihak saksi yang bernama Rendi Hermawan, Sinta Oktavia, Rieke Savitri dan Sumiyati yang semuanya adalah saksi dari pihak PT. Universal Indo Persada (UniGroup). Di mana kesaksian mereka itu memberatkan pihak korban. “Pantas saja saya tidak pernah diberikan salinan BAP oleh pihak Polsek Bandung Kulon, padahal saya sudah bilang ke pihak keluarga untuk meminta salinan BAP tsb, ternyata isi BAP saya diubah sesuai dengan kesaksian Para Saksi yang diduga palsu dan memberatkan saya. Tindakan yang diduga dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan keadilan tersebut membuat pelapor mengalami kerugian materiil maupun non-materiil, serta merasa hak hukumnya diabaikan.

READ  Ratusan personil Polres Semarang ikuti, Uji bela diri periodik.

Laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 391 UU 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, serta ketentuan terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum. Ujar Y. Joko tirtono SH. “Kami telah mendapatkan beberapa bukti dan saksi dan akan segera kami laporkan permasalahan dugaan Keterangan Palsu oleh pihak Perusahaan PT. Universal Indo Persada tsb ke Polda Jawa Barat.”

READ  Hendak Curi Kendaraan, Seorang Warga Salatiga Diamankan Polres Semarang

Kasus ini langsung menuai perhatian publik, terutama di tengah gencarnya upaya reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penegakan prinsip Presisi dalam penegakan hukum. Masyarakat menilai, jika dugaan yang diajukan pelapor terbukti benar, maka peristiwa tersebut tidak hanya mencederai hak dan kepentingan korban secara pribadi, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang harus netral dan adil.

READ  PANEN RAYA TAPI HARGA GABAH DI BAWAH HPP! Tengkulak Dominasi, Bulog Dimana?

Pihak Polda Jawa Barat melalui SKPT yang menerima laporan tersebut, yang ditandatangani oleh Kompol Safiyudin, S.Sos., M.H. (NRP 76050064) sebagai Kepala Siaga II a.n. Ka SPKT Polda Jawa Barat, diharapkan dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Masyarakat juga menginginkan agar pihak berwenang tidak ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

READ  Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Dalam catatan pada dokumen STPL disebutkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang keluar dari pihak terlapor Dadan Tudy Ariyanto maupun dari pengurus resmi Polsek Bandung Kulon atau Polrestabes Bandung. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak hanya berhenti di tahap penerimaan laporan semata, tetapi dapat diselesaikan dengan penuh keadilan.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  
Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  
KOMITMEN BERSAMA CALON KETUA DPD PARTAI HANURA DIY PERIODE 2025-2030
PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT
Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:00 WIB

FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:05 WIB

PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:01 WIB

Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02 WIB

Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Berita Terbaru