SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net — Malam yang seharusnya diisi dengan hiburan berubah menjadi tragedi berdarah. Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, meregang nyawa usai ditusuk secara brutal di sebuah tempat karaoke kawasan Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin malam (28/7/2025). Apa yang sebenarnya terjadi?
Menurut Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li., insiden ini bukan sekadar emosi sesaat. Polisi menyebut peristiwa itu sebagai pembunuhan berencana yang melibatkan dua pria berinisial B (28) dan D (32), keduanya warga Kecamatan Bergas, yang juga dikenal sebagai residivis kasus kriminal.
“Betul, ini pembunuhan berencana. Korban sempat dilarikan ke RS Ken Saras namun meninggal dunia pukul 01.17 WIB,” ujar AKP Bodia, Selasa (29/7/2025).
Berawal dari Miras, Berakhir di RS
Sebelum tragedi terjadi, korban bersama kedua pelaku dan dua rekannya diketahui sempat berpesta minuman keras. Setelah mabuk, mereka berpencar. Korban bersama dua teman lainnya—Sanwar dan Ali—menuju tempat karaoke.
Namun diam-diam, pelaku B curhat kepada D tentang masalah pribadi lama dengan korban. Mereka kemudian membawa masing-masing sebilah pisau dapur dari rumah, dan mendatangi korban di lokasi karaoke sekitar pukul 22.00 WIB.
Tanpa banyak kata, kedua pelaku langsung menusuk korban secara membabi buta. Korban mengalami empat luka tusuk, dua di perut dan dua di dada. Jari dan telinga kiri korban juga terluka, diduga saat korban mencoba menangkis serangan.
Rekan-rekan korban yang berada di lokasi hanya bisa terpaku ketakutan melihat aksi brutal bersenjata tajam di hadapan mereka.
Pelarian Gagal, Polisi Bergerak Cepat
Kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun tak butuh waktu lama, kurang dari 6 jam, tim Polsek Bergas dibantu Unit Resmob Satreskrim berhasil membekuk para pelaku di rumahnya masing-masing sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Pelaku mencoba mengecoh petugas dengan membersihkan senjata tajam. Tapi bukti kuat dan keterangan saksi membuat mereka tak bisa mengelak,” tambah AKP Bodia.
Profil Kelam Dua Pelaku: Bukan Orang Baru di Dunia Kriminal
Catatan kriminal kedua pelaku mengungkap fakta mencengangkan.
B: Residivis kasus penyalahgunaan obat daftar G (2018) dan pencurian (2021).
D: Residivis tiga kali—penganiayaan (2015 & 2020) serta pengeroyokan (2017).
Kini keduanya ditahan dan tengah diperiksa intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang. Polisi juga tengah mendalami apakah ada motif lain di balik pembunuhan ini.
Laporan : iskandar