Setelah kejadian, permasalahan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak keluarga dan unsur lingkungan setempat sehingga langkah penyelesaian dapat segera dilakukan untuk mencegah berkembangnya konflik lebih lanjut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, unsur lingkungan setempat segera melakukan langkah penyelesaian dengan melibatkan Ketua RW, Ketua RT dari kedua wilayah, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Sendangguwo. Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menjaga hubungan baik antarwarga.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial guna memastikan kebenaran fakta sekaligus memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






