Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

PURBALINGGA | PortalIndonesiaNews.net — Alih-alih membawa kegembiraan, momentum Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Purbalingga justru meninggalkan keresahan di kalangan orang tua. Dugaan kuat munculnya praktik komersialisasi pendidikan melalui penjualan bahan seragam dengan harga tinggi kini menjadi sorotan publik.

Sejumlah wali murid dari berbagai sekolah dasar dan menengah di wilayah ini mengaku terbebani oleh harga bahan seragam yang dijual melalui jalur sekolah. Harga yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal dan jauh dari standar pasar.

READ  Warga Salatiga Desak Penutupan Pabrik PT SIP yang Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Lingkungan

“Kami sudah cukup berat dengan biaya pendidikan. Tapi harga bahan seragam yang dijual sekolah sangat mahal, ditambah lagi ongkos jahitnya. Ini jelas membebani,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, beberapa wali murid menyebut bahwa mereka seakan diarahkan untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah, meski secara formal disebut “tidak diwajibkan.”

Salah satu Bukti yang mencuat

Ironisnya, beberapa kepala sekolah mengakui bahwa penjualan bahan seragam tersebut diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Namun ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Trigun membantah dengan tegas.

READ  Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

“Kami tidak pernah memerintahkan sekolah untuk menjual seragam. Justru kami telah mengeluarkan Surat Edaran No. 400.3.1/0604 tertanggal 18 Maret 2025, yang menegaskan bahwa siswa dan wali murid bebas membeli seragam di mana saja,” tegas Trigun.

Ia juga menambahkan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa siswa baru tidak wajib mengenakan seragam baru pada awal masuk sekolah, dan diperbolehkan mengenakan seragam bekas atau seragam dari kakak kelas (nglungsur).

READ  Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Subarno, pun menambahkan bahwa sekolah hanya bersifat memfasilitasi orang tua yang kesulitan mencari bahan seragam.

“Tidak ada kewajiban membeli di koperasi sekolah. Semua dikembalikan ke pilihan orang tua,” jelas Subarno.

READ  Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Namun pernyataan itu tidak menghentikan kecurigaan publik. Pasalnya, salah satu penyedia bahan seragam yang disebut berasal dari Magelang juga enggan memberikan klarifikasi saat dimintai konfirmasi.

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Sementara itu, kuasa hukum media Penanusantara News, Rasmono, SH., menyatakan bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat (1), sekolah dilarang menjual seragam secara individu maupun kolektif kepada peserta didik,” tegasnya.

Rasmono menambahkan bahwa praktik seperti ini berpotensi mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan ekonomi terhadap masyarakat kecil, yang berlawanan dengan semangat pendidikan inklusif dan ramah akses.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pengawasan pendidikan di daerah, agar sekolah tidak berubah fungsi menjadi ladang bisnis yang mengorbankan kepentingan publik. Pendidikan seharusnya menjadi jembatan ke masa depan yang cerah, bukan jebakan finansial bagi rakyat kecil.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru