PURBALINGGA | PortalIndonesiaNews.net — Alih-alih membawa kegembiraan, momentum Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Purbalingga justru meninggalkan keresahan di kalangan orang tua. Dugaan kuat munculnya praktik komersialisasi pendidikan melalui penjualan bahan seragam dengan harga tinggi kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah wali murid dari berbagai sekolah dasar dan menengah di wilayah ini mengaku terbebani oleh harga bahan seragam yang dijual melalui jalur sekolah. Harga yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal dan jauh dari standar pasar.
“Kami sudah cukup berat dengan biaya pendidikan. Tapi harga bahan seragam yang dijual sekolah sangat mahal, ditambah lagi ongkos jahitnya. Ini jelas membebani,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, beberapa wali murid menyebut bahwa mereka seakan diarahkan untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah, meski secara formal disebut “tidak diwajibkan.”

Ironisnya, beberapa kepala sekolah mengakui bahwa penjualan bahan seragam tersebut diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga. Namun ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Trigun membantah dengan tegas.
“Kami tidak pernah memerintahkan sekolah untuk menjual seragam. Justru kami telah mengeluarkan Surat Edaran No. 400.3.1/0604 tertanggal 18 Maret 2025, yang menegaskan bahwa siswa dan wali murid bebas membeli seragam di mana saja,” tegas Trigun.
Ia juga menambahkan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa siswa baru tidak wajib mengenakan seragam baru pada awal masuk sekolah, dan diperbolehkan mengenakan seragam bekas atau seragam dari kakak kelas (nglungsur).
Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Subarno, pun menambahkan bahwa sekolah hanya bersifat memfasilitasi orang tua yang kesulitan mencari bahan seragam.
“Tidak ada kewajiban membeli di koperasi sekolah. Semua dikembalikan ke pilihan orang tua,” jelas Subarno.
Namun pernyataan itu tidak menghentikan kecurigaan publik. Pasalnya, salah satu penyedia bahan seragam yang disebut berasal dari Magelang juga enggan memberikan klarifikasi saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum media Penanusantara News, Rasmono, SH., menyatakan bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat (1), sekolah dilarang menjual seragam secara individu maupun kolektif kepada peserta didik,” tegasnya.
Rasmono menambahkan bahwa praktik seperti ini berpotensi mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan ekonomi terhadap masyarakat kecil, yang berlawanan dengan semangat pendidikan inklusif dan ramah akses.
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pengawasan pendidikan di daerah, agar sekolah tidak berubah fungsi menjadi ladang bisnis yang mengorbankan kepentingan publik. Pendidikan seharusnya menjadi jembatan ke masa depan yang cerah, bukan jebakan finansial bagi rakyat kecil.
Laporan: Iskandar