Berlanjutnya Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Kelahiran, Kepolda Jateng Diterima Laporan pada 24 September 2024

- Kontributor

Minggu, 29 September 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Muhammad kanafi. 

PortalIndonesiaNews.Net – Kabupaten Semarang. Kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran yang dilaporkan oleh Mohammad Kanafi (62 tahun), warga Jangkungan, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, terus berkembang. Laporan ini telah diajukan ke Polda Jawa Tengah pada 24 September 2024.

Menurut Mohammad Kanafi, akta kelahiran putrinya, Atika Yulianti, diduga dipalsukan oleh pihak lain. Atika, anak hasil pernikahannya dengan almarhum Sri Puji Yulianti, sejak kecil tinggal bersama kakek-neneknya di Dusun Krajan, Tegalwaton, Kabupaten Semarang. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa saksi dari Dusun Krajan seperti RS, MS, dan YM juga dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

“Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk mendapatkan bukti lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan ini,” ungkap Kanafi.
Kuasa hukum Kanafi, Y. Joko Tertono, SH, telah mengajukan surat permohonan hasil penyelidikan kepada Polres Kabupaten Semarang. Ia menyatakan bahwa kliennya berharap mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran yang melibatkan RS dan MS.
Baca juga artikel menarik lainnya di:
“Pemalsuan dokumen seperti akta kelahiran tanpa sepengetahuan orang tua kandung adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” tegas Joko.
Dalam proses mediasi di Polres Semarang, terlapor RS sempat menunjukkan sikap emosional dan mengancam akan melaporkan balik. Joko Tertono menyayangkan respons tersebut, dan menegaskan bahwa langkah kliennya bukan karena motif materi, melainkan demi mencari kebenaran dan keadilan.
Baca juga artikel menarik lainnya di:
Lebih lanjut, Joko juga menyinggung bahwa Atika Yulianti, dalam pernyataannya, mengaku tidak mengenal Mohammad Kanafi sebagai ayah kandungnya. Hal ini menambah kompleksitas kasus, dan Joko mengatakan bahwa tes DNA mungkin diperlukan untuk memastikan hubungan ayah-anak tersebut.
“Kasus ini sangat menyakitkan bagi Mohammad Kanafi, yang sejak ditinggal oleh istrinya, Almarhum Sri Puji Yulianti, tidak pernah bisa bertemu dengan putrinya. Akta kelahiran Atika yang awalnya mencatat Mohammad Kanafi sebagai ayah kandung kini telah berubah menjadi atas nama JS dan RS tanpa seizin orang tua kandung,” jelas Joko.
Kanafi melalui kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum jika pihak-pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik. Mereka juga siap membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata demi mendapatkan keadilan yang diinginkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi keluarga. Portal Indonesia News akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.
Tim Redaksi PortalIndonesiaNews.Net
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  𝗞𝗮𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗠𝗲𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗨𝗣𝗣 𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀 𝗦𝗮𝗯𝗲𝗿 𝗣𝘂𝗻𝗴𝗹𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗟𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗷. 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗔𝗰𝗲𝗵

Berita Terkait

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:31 WIB

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terbaru