Begal Bersenpi Di Semarang Akhirnya Dibekuk

- Kontributor

Kamis, 9 Maret 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang Kota, Portal Indonesia News – Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curras) bersenjata api ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Lima orang tersangka diringkus setelah merampok driver ojek online Maxim dan merampas mobil korban. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, (9/3/2023).

Dari lima tersangka, 4 orang diantaranya yaitu AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif.

READ  Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

Modus yang digunakan tersangka dengan memesan taxi online menggunakan aplikasi Maxim dan menunggu korban di SPBU Plesungan Surakarta pada hari Selasa (28/2/2023) malam. Pesanan tersebut kemudian diterima korban AGUS DWI LAKSONO (28), warga Karang Tengah, Kartosuro yang mengendarai mobil Datsun Cross Warna Merah untuk mengantar ke tujuan di Mall Solo Square.

“Baru lima menit berjalan tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka yang meminta korban untuk menyerahkan mobil. Korban lalu diborgol dan dipasang lakban pada mulut dan mata korban oleh para tersangka,” jelas Dirreskrimum.

READ  Puncak Rangkaian HUT Bhayangkara ke 77, Polres Semarang Adakan Event Trabas Bansos

Korban kemudian dipindahkan ke mobil sarana milik tersangka yang membuntuti dari belakang. Satu jam kemudian tersangka membuang korban di daerah Ngempak Boyolali. Atas kejadian yang dialaminya, korban lalu melaporkan Polsek Ngemplak Polres Boyolali.

“Berdasar laporan korban, Tim Gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Hasilnya pada Kamis dini hari tanggal 2 Maret 2023 para tersangka ditangkap Tim Gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran. Para tersangka serta barang bukti sarana dan hasil kejahatan lalu dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

READ  Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum menghimbau pada masyarakat terutama para drivel online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya. Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah sehingga mempercepat proses pengungkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  
Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  
DILAPORKAN KE POLDA JABAR, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & PENYALAHGUNAAN JABATAN PENYIDIK JADI SOROTAN PUBLIK  
RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:52 WIB

DILAPORKAN KE POLDA JABAR, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & PENYALAHGUNAAN JABATAN PENYIDIK JADI SOROTAN PUBLIK  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:04 WIB

RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:25 WIB

KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Berita Terbaru