Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, Kanan kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas

Foto : kiri Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, Kanan kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kejanggalan jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, semakin memanas. Transaksi antara Sutaja Mangsor (penjual) dan Khanifudin (pembeli) senilai Rp240 juta yang dinyatakan lunas kini menyeret nama Kepala Desa Seliling Mohamad Anas, oknum notaris, hingga pegawai BPN Kebumen bernama Wahyu.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat kelalaian dan penyimpangan administrasi dalam proses ini. Menurut temuan, arsip jual beli tanah yang seharusnya tersimpan di Desa Seliling ternyata hanya berupa blangko kosong tanpa tanda tangan para pihak.

“Ini jelas merugikan keluarga Khanifudin. Pembayaran sudah lunas, tapi dokumen desa tidak lengkap bahkan diduga hanya blangko kosong. Kondisi ini melemahkan posisi hukum masyarakat, sekaligus membuka ruang permainan oknum desa, notaris, hingga pegawai BPN,” tegas Sugiyono, Selasa (9/9/2025).

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Sugiyono menambahkan, peran notaris dan Wahyu (oknum pegawai BPN) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, dokumen yang tidak sah dari desa masih bisa diteruskan sebagai dasar pengurusan ke BPN. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik kongkalikong dan calo pertanahan yang melibatkan beberapa pihak.

READ  Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

“Polres Kebumen wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pasal 55 KUHP harus diterapkan agar semua pihak yang terlibat – mulai dari Kepala Desa Seliling, notaris, hingga pegawai BPN – diproses hukum dan tidak ada yang kebal,” ujar Sugiyono.

READ  Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Pihaknya juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Kebumen benar-benar mencermati berkas P21 hasil pelimpahan dari Polres. Sugiyono menegaskan, sebagai kuasa hukum dari istri dan kedua anak Khanifudin, ia menuntut agar para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan diperlakukan sama di hadapan hukum.

READ  Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Sementara itu, redaksi PortalIndonesiaNews.Net telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas mengenai dugaan arsip kosong dan kelalaiannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Mohamad Anas memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

READ  Tak Bermoral! Pemuda Ngawi Nekat Lakukan Pelecehan di Jalan Raya, Polisi Langsung Bertindak"

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada keterlibatan serius aparatur desa bersama notaris dan pegawai BPN dalam praktik mafia tanah yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat Kebumen.

Laporan : IKA Z Suharyanto

 

Berita Terkait

BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar
Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas
Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?
Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum
Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang
Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 00:20 WIB

BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Selasa, 9 September 2025 - 17:49 WIB

Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Senin, 8 September 2025 - 15:27 WIB

Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Sabtu, 6 September 2025 - 17:58 WIB

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 17:25 WIB

Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Berita Terbaru