Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, Kanan kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas

Foto : kiri Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, Kanan kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kejanggalan jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, semakin memanas. Transaksi antara Sutaja Mangsor (penjual) dan Khanifudin (pembeli) senilai Rp240 juta yang dinyatakan lunas kini menyeret nama Kepala Desa Seliling Mohamad Anas, oknum notaris, hingga pegawai BPN Kebumen bernama Wahyu.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono SH, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat kelalaian dan penyimpangan administrasi dalam proses ini. Menurut temuan, arsip jual beli tanah yang seharusnya tersimpan di Desa Seliling ternyata hanya berupa blangko kosong tanpa tanda tangan para pihak.

“Ini jelas merugikan keluarga Khanifudin. Pembayaran sudah lunas, tapi dokumen desa tidak lengkap bahkan diduga hanya blangko kosong. Kondisi ini melemahkan posisi hukum masyarakat, sekaligus membuka ruang permainan oknum desa, notaris, hingga pegawai BPN,” tegas Sugiyono, Selasa (9/9/2025).

READ  Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Arah Baru: Fokus pada Hukum dan Pendidikan

Sugiyono menambahkan, peran notaris dan Wahyu (oknum pegawai BPN) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, dokumen yang tidak sah dari desa masih bisa diteruskan sebagai dasar pengurusan ke BPN. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik kongkalikong dan calo pertanahan yang melibatkan beberapa pihak.

READ  Enam Narapidana Ungkap Kekerasan yang Dilakukan Iptu Rudiana dan Anak Buahnya dalam Sidang PK Kasus Vina Eky

“Polres Kebumen wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pasal 55 KUHP harus diterapkan agar semua pihak yang terlibat – mulai dari Kepala Desa Seliling, notaris, hingga pegawai BPN – diproses hukum dan tidak ada yang kebal,” ujar Sugiyono.

READ  Miris warga Kelurahan cawangsari borobudur kehilangan rumah karena rentenir

Pihaknya juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Kebumen benar-benar mencermati berkas P21 hasil pelimpahan dari Polres. Sugiyono menegaskan, sebagai kuasa hukum dari istri dan kedua anak Khanifudin, ia menuntut agar para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan diperlakukan sama di hadapan hukum.

READ  Mewujudkan Polri yang Presisi Polres Semarang Laksanakan Gaktiblin, ini hasilnya

Sementara itu, redaksi PortalIndonesiaNews.Net telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Seliling Mohamad Anas mengenai dugaan arsip kosong dan kelalaiannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Mohamad Anas memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

READ  Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada keterlibatan serius aparatur desa bersama notaris dan pegawai BPN dalam praktik mafia tanah yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat Kebumen.

Laporan : IKA Z Suharyanto

 

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru