SERANG | PortalindonesiaNews.Net – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Kandeman Cilik, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya substansi perkara yang dipersoalkan, tetapi juga pemahaman hukum aparat penyidik Polres Serang terkait mekanisme pra peradilan.
Kontroversi mencuat setelah salah satu pejabat di lingkungan Satreskrim Polres Serang disebut mempertanyakan dasar pengajuan pra peradilan dengan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang mau di pra apa? Kan belum ada penetapan tersangka,” demikian pernyataan yang disampaikan KBO Reskrim Polres Serang sebagaimana diungkapkan kuasa hukum.
Pernyataan itu langsung menuai kritik keras dari tim kuasa hukum Suara Masyarakat Bersama (SMB) Law Firm. Bayu Angara SH. Mereka menilai pernyataan tersebut menunjukkan pemahaman yang kurang tepat terhadap perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.
Menurut kuasa hukum, sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek pra peradilan tidak lagi terbatas pada penetapan tersangka semata. Sah atau tidaknya tindakan penyidikan maupun proses penegakan hukum yang diduga melanggar prosedur juga dapat diuji di pengadilan.
“Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana mungkin pejabat pada fungsi Reskrim masih memahami bahwa pra peradilan hanya berkaitan dengan penetapan tersangka. Padahal perkembangan hukum sudah sangat jelas membuka ruang pengujian terhadap tindakan penyidikan yang diduga bermasalah,” tegas kuasa hukum SMB Law Firm.
Kritik tersebut semakin menguat setelah muncul dugaan adanya dua laporan berbeda yang memiliki waktu kejadian, lokasi kejadian, dan pokok peristiwa hukum yang sama.
Perkara itu bermula dari Laporan Informasi Nomor R/LI-249/XI/RES.1.24/2025/Reskrim yang dibuat pada November 2025 terkait dugaan pengeroyokan dengan pelapor Ari Nopansah bin Juli.
Namun beberapa bulan kemudian muncul kembali Laporan Polisi Nomor LP/90/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tertanggal 20 Februari 2026 dengan uraian dugaan tindak pidana yang disebut identik, tetapi menggunakan pelapor berbeda yakni Santi Irawati binti Jajang Koswara.
Dari laporan kedua tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/61/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 April 2026.
Kondisi inilah yang memunculkan tanda tanya besar di kalangan praktisi hukum. Mereka mempertanyakan mengapa satu peristiwa yang diduga sama dapat melahirkan administrasi penanganan perkara yang berbeda tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.
“Jika benar terdapat dua laporan berbeda dengan locus delicti, tempus delicti, dan peristiwa hukum yang identik, maka hal itu layak diuji secara hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur atau justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar kuasa hukum.
Sejumlah pemerhati hukum menilai persoalan ini dapat menjadi ujian bagi profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugasnya. Aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya bekerja berdasarkan kewenangan, tetapi juga wajib memahami secara utuh perkembangan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum, setiap dugaan kesalahan prosedur maupun pernyataan pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
SMB Law Firm menegaskan bahwa langkah pra peradilan yang akan ditempuh bukanlah bentuk serangan terhadap institusi kepolisian, melainkan upaya konstitusional untuk menguji legalitas proses penyidikan demi memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Serang belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan dua laporan tersebut maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari kepolisian untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah polemik penanganan perkara tersebut.
Red#





