Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

Semarang|PortalIndonesiaNews.Net – Suasana hening dalam ruang persidangan karena penuh rasa simpati dari para pengunjung sidang saat penyampaian Pledoi dari terdakwa Muhammad Farchan Lie atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (26/5/2026).

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Farchan Lie dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan PT. Universal Indo Persada. Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah memiliki catatan pernah dihukum dalam kasus sebelumnya. Sementara hal yang meringankan adalah adanya keterangan dari saksi Ratna Dewi (mantan rekan kerja) dan Joko Kristiono (mantan Penasihat Hukum terdakwa).

READ  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Pembelaan Penasihat Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum telah terbantahkan oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ditegaskan bahwa keterangan saksi-saksi serta bukti yang diajukan oleh pihak PT. Universal Indo Persada sama sekali tidak meyakinkan dan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan kliennya.

READ  Fakta Baru Menggemparkan! Kasus Rizal Rudiansyah Diduga Kuat Sarat Kriminalisasi dan Pemerasan Berkedok Keadilan

Dijelaskan pula bahwa perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Tanpa adanya SOP yang jelas, maka dasar hukum maupun aturan yang dilanggar menjadi tidak kuat atau bahkan tidak ada.

Terkait sistem penggantian biaya (reimburse) yang dipersoalkan, seluruh transaksi tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang di perusahaan. Apabila di kemudian hari ditemukan permasalahan dalam proses tersebut, hal itu tidak dapat dibebankan sebagai kesalahan karyawan. Sebab, menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kebenaran isi nota atau faktur sebelum pencairan dana dilakukan.

READ  Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Berita Terkait

Ada Ribuan “Penjaga Kedamaian” Siaga! Polrestabes Semarang Kerahkan 1.047 Personel Kawal Idul Adha, Takbir Keliling Naik Motor
Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  
Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Warga Panik Kabel Listrik Terbakar Di Permukiman Gabahan, Respons Cepat Bhabinkamtibmas Dan PLN Cegah Kebakaran
Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:24 WIB

Ada Ribuan “Penjaga Kedamaian” Siaga! Polrestabes Semarang Kerahkan 1.047 Personel Kawal Idul Adha, Takbir Keliling Naik Motor

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:07 WIB

Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Muhammad Farchan Lie, John L Situmorang: Banyak Bukti Yang Diabaikan, Kami Akan Ungkapkan Secara Lengkap Dalam Plaidoi Nanti !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

Senin, 25 Mei 2026 - 19:41 WIB

PSYFORTY 2026, Di Taman Indonesia Kaya, Berjalan Meriah dan Menghibur

Berita Terbaru

Foto: Terdakwa MFL (Baju Putih/kedua dari Kiri) dan para Penasihat Hukumnya

hukum kriminal & tipikor

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB