Semarang|PortalIndonesiaNews.Net – Suasana hening dalam ruang persidangan karena penuh rasa simpati dari para pengunjung sidang saat penyampaian Pledoi dari terdakwa Muhammad Farchan Lie atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (26/5/2026).
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Farchan Lie dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan PT. Universal Indo Persada. Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah memiliki catatan pernah dihukum dalam kasus sebelumnya. Sementara hal yang meringankan adalah adanya keterangan dari saksi Ratna Dewi (mantan rekan kerja) dan Joko Kristiono (mantan Penasihat Hukum terdakwa).
Pembelaan Penasihat Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum telah terbantahkan oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ditegaskan bahwa keterangan saksi-saksi serta bukti yang diajukan oleh pihak PT. Universal Indo Persada sama sekali tidak meyakinkan dan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan kliennya.
Dijelaskan pula bahwa perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Tanpa adanya SOP yang jelas, maka dasar hukum maupun aturan yang dilanggar menjadi tidak kuat atau bahkan tidak ada.
Terkait sistem penggantian biaya (reimburse) yang dipersoalkan, seluruh transaksi tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang di perusahaan. Apabila di kemudian hari ditemukan permasalahan dalam proses tersebut, hal itu tidak dapat dibebankan sebagai kesalahan karyawan. Sebab, menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kebenaran isi nota atau faktur sebelum pencairan dana dilakukan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





