Medan|PortalindonesiaNews.Net – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut kini memperketat pengawasan terhadap PT. Easter Pigeon Industry (EPI).
Langkah ini dilakukan menyusul viralnya berbagai informasi di media sosial dan media elektronik terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, khususnya menyangkut mekanisme rekrutmen dan pembayaran upah pekerja.
Pengawasan tersebut dinilai sebagai tindak lanjut serius atas desakan publik agar pemerintah turun tangan memeriksa dugaan pembayaran upah buruh yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Hisar P. Rumapea SH, disebut telah merespons laporan hasil investigasi lapangan yang disampaikan awak media.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






