Dalam tindak lanjut tersebut, Disnaker Sumut juga telah memberikan peringatan tegas kepada salah satu pimpinan PT. Easter Pigeon Industry, Lian Giang, agar segera melakukan pembenahan terhadap sistem manajemen perusahaan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Saat ditemui sejumlah awak media di Lubuk Pakam, pada Senin (25/5/2026), Hisar Rumapea menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, data pengupahan karyawan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana diatur dalam Perpres dan Permenaker.

Ia juga menyampaikan bahwa PT. Easter Pigeon Industry telah diperiksa langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari evaluasi atas janji perusahaan pada April lalu terkait perbaikan upah pekerja.
“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT. Easter Pigeon Industry oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT. Easter Pigeon Industry pada bulan April yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah”, ungkap Hisar Rumapea.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






