“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

- Kontributor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok PIN saribun

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net – Dalam rangka menjalankan misinya memperjuangkan kepentingan umat Kristen dan masyarakat sekitar, Lembaga Bantuan Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (LBH MUKI) Jawa Tengah mengadakan edukasi hukum di SMKN 6 Semarang pada Jumat, 4 Oktober 2024. Acara yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB ini bertempat di Jalan Sidodadi Barat No 8, Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, dan dihadiri oleh sekitar 50 siswa-siswi.

Acara ini dihadiri oleh Adv. Kian Tik, S.E., S.H., M.Si., M.H., BKP., CTL sebagai ketua LBH MUKI, didampingi oleh Wakil Sekretaris Rusgiharto, S.H., M.Pd., serta Pdt. Wahyudi, S.Th., M.A., guru Agama Kristen SMKN 6 Semarang. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para siswa dalam menghadapi tantangan sosial, terutama terkait perilaku yang sering terjadi di kalangan remaja.

READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Bahaya Bullying dan Kesadaran Hukum

Rusgiharto, yang membuka acara sebagai pemantik diskusi, menyoroti semakin maraknya kasus bullying di kalangan pelajar, yang sering berujung tragis. Beberapa pelajar bahkan sampai mengakhiri hidupnya akibat tidak tahan menghadapi tekanan dari bullying. “Pelajar harus memahami hukum, agar dapat menghindari situasi yang membahayakan mereka secara fisik maupun mental,” ujarnya.

Tindak Pidana di Kalangan Remaja

Adv. Kian Tik, sebagai pemateri utama, menyampaikan bahwa beberapa tindak pidana yang sering terjadi di kalangan pelajar meliputi narkoba, pergaulan bebas, tawuran, pencurian, bullying, hingga pembunuhan. Ia memaparkan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkoba sesuai dengan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, di mana pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, pengedar narkoba bisa menghadapi hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) UU yang sama.

READ  Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Kian Tik juga menjelaskan bahwa tawuran, yang sering terjadi di kalangan pelajar, merupakan tindak kekerasan yang dapat berujung pada hukuman penjara. Jika menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipenjara hingga 2 tahun 6 bulan, dan jika menyebabkan kematian, hukuman bisa mencapai 4 tahun.

Sanksi bagi Pelaku Bullying

Bullying, salah satu masalah serius di sekolah, juga diatur dalam hukum Indonesia. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta. Jika bullying menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 3 miliar.

READ  KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Harapan dan Dukungan Moral

Pdt. Wahyudi, S.Th., M.A., menyambut positif kegiatan edukasi hukum ini. Ia berharap, dengan adanya pemahaman hukum, para siswa bisa lebih berani dalam menghadapi tantangan hidup karena mereka tahu ada perlindungan hukum yang siap melindungi mereka. “Semoga melalui edukasi hukum ini, para siswa bisa menjadi lebih sadar hukum dan tahu hak serta kewajibannya,” ungkapnya.

Acara edukasi hukum ini tidak hanya memberikan pengetahuan kepada para pelajar tentang sanksi hukum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum dalam kehidupan sehari-hari. LBH MUKI berharap kegiatan ini dapat mencegah tindakan kriminal di kalangan pelajar serta menumbuhkan generasi muda yang taat hukum.

Penulis: Red/Saribun

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terbaru