Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rumah warga Batang Yang Di Segel Sejumlah orang yang diduga Preman, pada 1 mei 2026

Foto : Rumah warga Batang Yang Di Segel Sejumlah orang yang diduga Preman, pada 1 mei 2026

BATANG | PortalindonesiaNews.Net  — Rasa aman warga kembali runtuh. Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di wilayah Dukuh Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Seorang warga perempuan bernama Tri Nur H harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan mendalam. Pasalnya, rumah tempat ia tinggal diduga hendak disegel secara paksa oleh segerombolan orang, tanpa dilandasi prosedur hukum yang sah sedikit pun.

Sejak kedatangan kelompok tersebut, kondisi psikis korban terguncang hebat. Dengan suara bergetar dan penuh kecemasan, ia mengungkapkan keputusasaannya.

“Saya takut, ini rumah saya… saya tidak tahu harus bagaimana menghadapi orang-orang itu,” ujarnya lirih, seolah tak percaya hal buruk ini bisa menimpanya di tempat tinggal sendiri.

READ  Polres Semarang Bersama Forkopimda Gelar Apel Satgas, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

EKSEKUSI LIAR? TANPA PUTUSAN, TANPA JURU SITA!

Berdasarkan fakta yang dihimpun di lapangan, tindakan penyegelan itu ternyata dilakukan dengan mengabaikan seluruh aturan hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun syarat sah pelaksanaan eksekusi yang terpenuhi, yaitu:

– ❌ Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

– ❌ Tanpa penetapan eksekusi resmi dari lembaga peradilan

– ❌ Tanpa kehadiran juru sita yang berwenang

Padahal, dalam sistem hukum di Indonesia, setiap tindakan pengosongan atau penyitaan aset warga adalah wewenang mutlak pengadilan dan harus dijalankan oleh petugas resmi. Tanpa unsur-unsur tersebut, tindakan itu tidak lain adalah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum yang nyata.

READ  Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama mengecam keras peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Foto : Penampakan Pintu yang Disegel Palah Kayu oleh para pelaku

“Kalau tidak melalui juru sita dan tidak ada dasar putusan pengadilan, maka itu sama sekali bukan eksekusi. Itu adalah tindakan sewenang-wenang, bentuk intimidasi, dan jelas melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya dengan nada tajam.

READ  Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

APARAT DIUJI: DI MANA NEGARA SAAT WARGA TERANCAM?

Peristiwa ini langsung memicu gelombang keresahan di kalangan warga sekitar. Pertanyaan besar pun bermunculan di tengah masyarakat: Di mana peran aparat penegak hukum ketika warganya merasa terancam dan diteror di rumahnya sendiri?

Desakan agar pihak berwajib bertindak mulai menguat, khususnya kepada Polres Batang. Masyarakat menuntut kepolisian segera turun tangan dan mengusut kasus ini tuntas sebelum situasi menjadi semakin runyam dan merugikan.

Warga khawatir, jika tindakan semacam ini dibiarkan begitu saja tanpa sanksi yang tegas, maka bukan tidak mungkin aksi serupa akan menyebar dan merusak sendi-sendi keamanan serta ketertiban masyarakat secara luas.

READ  Demo Buruh Brebes: Teriak UMSK, Ketawa Tipis Lihat Angka

LANGKAH HUKUM: GUGATAN SIAP DIGELAR

Pihak pendamping hukum korban menyatakan tidak akan tinggal diam melihat perlakuan yang menimpa warga mereka. Langkah hukum sudah disiapkan dan gugatan perdata akan segera diajukan ke pengadilan dengan landasan kuat, yaitu:

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

Melalui gugatan ini, tuntutan yang disampaikan meliputi:

✅ Penghentian total atas tindakan penyegelan yang tidak berdasar

✅ Pemulihan hak kepemilikan dan penguasaan rumah kepada korban

✅ Pembayaran ganti rugi, baik atas kerugian materiil maupun penderitaan batin

READ  Peredaran Arak Turi Blora Diduga Merajalela, Warga Tuduh APH Pemberi Perlindungan dan Pembiaran

TERANCAM PIDANA: MASUK PAKSA & PERUSAKAN

Tidak hanya terbuka peluang gugatan perdata, tindakan para pelaku juga berpotensi menyeret mereka ke dalam jerat hukum pidana. Setidaknya ada dua pasal yang disiapkan untuk menjerat jika terbukti bersalah, yakni:

Pasal 167 KUHP – Perbuatan memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum

Pasal 406 KUHP – Perbuatan merusak, membinasakan, atau membuat barang tidak dapat dipakai

READ  Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Artinya, konsekuensi dari tindakan nekat ini bukan sekadar masalah ganti rugi, melainkan ancaman hukuman penjara bagi siapa saja yang terbukti terlibat.

READ  Revitalisasi SMPN 27 Purworejo Jadi Sorotan: Beton Dicampur Manual, Tanpa APD, dan Minim Pengawasan

PESAN KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM

Kasus penyegelan liar di Batang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang bertindak sewenang-wenang dan menganggap hukum bisa diatur sesuka hati demi kepentingan sendiri.

Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada langkah selanjutnya. Akankah hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tegas untuk melindungi warga kecil? Atau justru kembali membuktikan pandangan publik bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas? Jawabannya ada di tangan para penegak hukum.

Laporan : John

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  
Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029
DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN
HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Berita Terbaru