SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Buku LKS Yang Dijual oleh Pihak Sekolah Dengan Harga yang Fantastis Bisa Mencapai 2x lipat

Foto : Buku LKS Yang Dijual oleh Pihak Sekolah Dengan Harga yang Fantastis Bisa Mencapai 2x lipat

Purworejo | PortalindonesiaNews.Net — Bisnis Lembar Kerja Siswa atau LKS yang selama ini seolah “halal” berjalan di dunia pendidikan, kini terbongkar kotorannya. Seorang pelaku usaha berani buka suara dan membeberkan skema rahasia bagaimana buku-buku tersebut dipaksakan beredar di sekolah, lengkap dengan jaringan, selisih harga yang mencolok, hingga pelanggaran hukum yang jelas-jelas dilakukan.

Parwoto, pelaku usaha LKS, tak ragu menyebutkan bahwa produknya tidak bisa masuk ke sekolah cuma modal kualitas atau kebutuhan. Ada “pintu khusus” yang harus dibuka, dan kuncinya ada di tangan pengelola pendidikan sendiri.

“Pelaku usaha itu banyak, tapi mau tembus ke sekolah? WAJIB lewat K3S alias Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Tanpa restu dan jalur itu, buku kita cuma numpang lewat saja,” tegas Parwoto tanpa tedeng aling-aling.

Ia bahkan menyebut satu nama kunci di wilayah Kecamatan Kemiri: Sukur, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD setempat. Menurut pengakuannya, Sukur bukan sekadar pengguna, tapi raja distribusi yang jangkauannya jauh lebih luas dan besar dibandingkan dirinya.

READ  Hono Sejati Nakhodai Hanura Jateng: Era Baru Partai Modern yang "Milenial Friendly" dan Berbasis Hati Nurani

“Pak Sukur ini pemain kelas kakap. Dia punya akses langsung ke pimpinan-pimpinan sekolah, aktif banget di setiap pertemuan perkumpulan kepala sekolah tiap kecamatan. Lewat forum itulah semua diatur, disepakati, lalu buku masuk massal ke sekolah-sekolah,” ungkap Parwoto.

READ  Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Dari situ, aliran uang pun terlihat jelas. Parwoto mengaku mendapatkan pasokan dari distributor di Kebumen bernama Heri Budianto dengan harga dasar hanya Rp6.500 per buku. Tapi begitu sampai di tangan siswa? Angkanya melonjak drastis!

“Harga modal dari saya Rp6.500, tapi begitu dijual sekolah ke murid, harganya melonjak jadi Rp10.000 sampai Rp13.000 per buku. Bayangkan selisihnya sampai dua kali lipat lebih!” bebernya.

READ  Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  

Belum selesai sampai situ. Setiap siswa dalam satu semester dipaksa membeli 6 sampai 8 judul buku. Kalau dihitung kasar, satu anak saja harus merogoh kocek Rp60 ribu sampai Rp104 ribu lebih hanya untuk beli LKS. Bagi orang tua yang punya banyak anak, beban ini tentu terasa sangat berat.

JELAS-JELAS DILARANG & MELANGGAR HUKUM!

Praktik ini bukan cuma soal membebani ekonomi keluarga. Secara aturan dan undang-undang, apa yang dilakukan oleh oknum sekolah dan pihak yang terlibat adalah TINDAKAN TERLARANG yang punya konsekuensi pidana.

 

Pemerintah melalui berbagai surat edaran telah menegaskan: SEKOLAH DILARANG KERAS menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat transaksi jual beli buku tambahan, apalagi dengan unsur kewajiban dan pemaksaan. Siswa dan orang tua tidak boleh dipaksa membeli produk tertentu hanya karena perintah guru atau kepala sekolah.

READ  Tragis! Pekerja Tersetrum Saat Persiapan HUT ke-124 Pegadaian Blora, Sorotan Tajam Soal Tanggung Jawab Moral BUMN

Kalau masih dipaksakan? Itu masuk kategori PUNGLI (Pungutan Liar) dan PENYALAHGUNAAN JABATAN.

Dalam tataran hukum formal, praktik ini jelas bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasalnya menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan wajib melindungi peserta didik dari segala bentuk tindakan yang merugikan, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Memaksa beli buku dengan harga mark-up jelas melanggar prinsip ini.

READ  Sinergi TNI dan Warga SH Terate Cabang Kota Salatiga Pusat Madiun Hadir dalam Komsos Kreatif Korem 073/Makutarama

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423

Bagi oknum pejabat atau kepala sekolah yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa, atau memanfaatkan jabatannya untuk memeras atau mengambil keuntungan dari masyarakat/ siswa, terancam pidana penjara. Tidak peduli alasannya untuk pendidikan atau apa, kalau caranya memaksa dan merugikan, itu kejahatan.

READ  Pemberitaan Kontroversi Anggaran Gedung TPS-3R Desa Rembes, Ketua Pelaksana Bantah dan Tegaskan Tidak Ada Indikasi Penyimpangan

KAPAN APARAT BERTINDAK?

Pengakuan Parwoto ini bagaikan membuka peti aib. Terlihat jelas bagaimana pendidikan dijadikan lahan bisnis oleh segelintir orang yang punya akses kekuasaan. Orang tua dipaksa bayar mahal, kualitas buku belum tentu terjamin, sementara oknum-oknum di dalamnya menikmati keuntungan berlipat.

Kini mata publik tertuju ke Dinas Pendidikan dan kepolisian. Jangan cuma diam dan cuma memberi imbauan kosong. Sudah ada bukti, sudah ada nama, sudah ada skemanya. Tugasnya sekarang tinggal membongkar jaringan ini, memproses hukum para pelaku, dan memastikan pendidikan kembali ke fungsinya: mencerdaskan, bukan mencari untung.

Kapan dunia pendidikan bersih dari lintah-lintah bisnis ini? Kita tunggu aksi nyatanya!

(Red/Time)

###

Berita Terkait

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru