Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Kasus penipuan berkedok investasi kembali mengguncang publik. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap modus investasi fiktif sarang burung walet yang merugikan korban hingga Rp78 miliar. 31 Maret 2026
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.
Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan skema rapi dan terstruktur sejak April 2022 hingga Juli 2025.
Iming-iming Untung 3 Kali Lipat, Ujungnya Dana Masuk Kantong Pribadi
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Djoko Julianto mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan fantastis hingga 2–3 kali lipat dari modal awal.
Namun, kenyataannya jauh berbeda.
“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif. Dana yang disetorkan korban justru berputar dan kembali ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Djoko.
Korban, seorang pengusaha sekaligus komisaris perusahaan berinisial UP (40), awalnya tergiur dengan skema keuntungan cepat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan tak kunjung diterima.
Disusun Sejak Awal, Lokasi dan Data Bisnis Diduga Fiktif
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa aksi ini bukan kejahatan spontan, melainkan telah dirancang matang sejak awal.
“Tersangka sudah menyiapkan data keuntungan dan lokasi usaha seolah-olah nyata. Padahal semuanya hanya untuk meyakinkan korban,” jelasnya.
Kecurigaan korban memuncak pada April 2025, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal tahun 2026.
Aset Miliaran Disita: Mobil, Motor Sport hingga Sertifikat Tanah
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:
9 unit mobil
4 unit motor Kawasaki Ninja
24 token internet banking
Dokumen transaksi fiktif
Rekening koran perusahaan
2 sertifikat tanah
4 BPKB kendaraan
Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diduga telah menguasai aset sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset bahkan telah digadaikan atau dialihkan menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Libatkan PPATK dan Perbankan, Jejak Uang Berhasil Dilacak
Polda Jateng juga menggandeng berbagai pihak, termasuk PPATK dan sektor perbankan, dalam proses pelacakan aliran dana.
“Kami lakukan asset tracing secara intensif. Ini bentuk komitmen kami mengungkap kejahatan ekonomi hingga ke akarnya,” tegas Djoko.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman 15 Tahun Penjara, Polisi Ingatkan Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi bodong.
“Pastikan legalitas dan logika bisnisnya. Jangan mudah percaya dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” imbaunya.
Waspada! Modus Lama dengan Wajah Baru
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa modus investasi fiktif terus berevolusi, menyasar korban dengan skema yang semakin meyakinkan.
Publik pun diimbau untuk lebih cermat, karena di balik janji keuntungan besar, bisa jadi tersembunyi jerat penipuan yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah.
Laporan : CHRISTIN






