MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Foto : Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Kasus penipuan berkedok investasi kembali mengguncang publik. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap modus investasi fiktif sarang burung walet yang merugikan korban hingga Rp78 miliar. 31 Maret 2026

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan skema rapi dan terstruktur sejak April 2022 hingga Juli 2025.

Iming-iming Untung 3 Kali Lipat, Ujungnya Dana Masuk Kantong Pribadi

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Djoko Julianto mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan fantastis hingga 2–3 kali lipat dari modal awal.

READ  Dalam Transformasi Layanan Primer Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Namun, kenyataannya jauh berbeda.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif. Dana yang disetorkan korban justru berputar dan kembali ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Djoko.

Korban, seorang pengusaha sekaligus komisaris perusahaan berinisial UP (40), awalnya tergiur dengan skema keuntungan cepat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan tak kunjung diterima.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

Disusun Sejak Awal, Lokasi dan Data Bisnis Diduga Fiktif

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa aksi ini bukan kejahatan spontan, melainkan telah dirancang matang sejak awal.

“Tersangka sudah menyiapkan data keuntungan dan lokasi usaha seolah-olah nyata. Padahal semuanya hanya untuk meyakinkan korban,” jelasnya.

Kecurigaan korban memuncak pada April 2025, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal tahun 2026.

READ  KPK SITA KANTOR PARTAI NASDEM

Aset Miliaran Disita: Mobil, Motor Sport hingga Sertifikat Tanah

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:

9 unit mobil

4 unit motor Kawasaki Ninja

24 token internet banking

Dokumen transaksi fiktif

Rekening koran perusahaan

2 sertifikat tanah

4 BPKB kendaraan

READ  Kapolres Blora Terpojok, Tuduhan Pemerasan ke Wartawan Terbongkar Fitnah: Publik Nilai Aparat Main Kotor

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diduga telah menguasai aset sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset bahkan telah digadaikan atau dialihkan menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Libatkan PPATK dan Perbankan, Jejak Uang Berhasil Dilacak

Polda Jateng juga menggandeng berbagai pihak, termasuk PPATK dan sektor perbankan, dalam proses pelacakan aliran dana.

READ  Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

“Kami lakukan asset tracing secara intensif. Ini bentuk komitmen kami mengungkap kejahatan ekonomi hingga ke akarnya,” tegas Djoko.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman 15 Tahun Penjara, Polisi Ingatkan Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

READ  Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Kabid Humas Polda Jateng turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi bodong.

“Pastikan legalitas dan logika bisnisnya. Jangan mudah percaya dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” imbaunya.

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

Waspada! Modus Lama dengan Wajah Baru

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa modus investasi fiktif terus berevolusi, menyasar korban dengan skema yang semakin meyakinkan.

Publik pun diimbau untuk lebih cermat, karena di balik janji keuntungan besar, bisa jadi tersembunyi jerat penipuan yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah.

Laporan : CHRISTIN

Berita Terkait

Gercep!!! Setelah mendapatakan Mandat sebagai Ketua DPC AWPI Kota Semarang, Yosep Catur Eri mewacanakan Penerbitan Tabloid BSI (Berita Sorotan Indonesia)
Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum
TMMD Benowo Resmi Ditutup, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Tinggalkan Jejak Pembangunan Nyata
Ratusan warga Karang Talun Desa Mlilir grudug kantor Desa gara gara PKH Di Tilep Kadus. Begini Ceritanya
Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap
Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres
MENGHADIRKAN SAKSI MERINGANKAN, SIDANG LANJUTAN PERKARA TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN LEI
Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:46 WIB

Gercep!!! Setelah mendapatakan Mandat sebagai Ketua DPC AWPI Kota Semarang, Yosep Catur Eri mewacanakan Penerbitan Tabloid BSI (Berita Sorotan Indonesia)

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Muhammad Farchan Lei, Kesaksian Ahli Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17 WIB

TMMD Benowo Resmi Ditutup, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Tinggalkan Jejak Pembangunan Nyata

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ratusan warga Karang Talun Desa Mlilir grudug kantor Desa gara gara PKH Di Tilep Kadus. Begini Ceritanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:52 WIB

Nasabah Resah! Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Dilaporkan ke Polisi, Dana Rp 318 Juta Diduga Menguap

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:13 WIB

MENGHADIRKAN SAKSI MERINGANKAN, SIDANG LANJUTAN PERKARA TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN LEI

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Berita Terbaru