Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Kuasa hukum Sri Mulyani dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H.,

Foto :Kuasa hukum Sri Mulyani dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H.,

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Perkara perceraian pasangan di Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini menjadi perbincangan hangat dalam lingkup hukum. Seorang suami bernama MHB mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Sri Mulayani, namun kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa MHB telah membawa pulang buku nikah beserta tiga sertifikat tanah, termasuk salah satu yang disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah.

Dari ketiga sertifikat tersebut, satu di antaranya merupakan aset pribadi istri yang telah dimiliki jauh sebelum mereka menjalani kehidupan berumah tangga. Sedangkan dua lainnya adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung.

Kuasa hukum istri dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam kategori harta bersama.

READ  Satlantas Polres Semarang Masuk Kantor PLN, Ada Apa?

“Jika benar itu adalah harta bawaan istri, maka secara hukum ia memiliki hak penuh atasnya. Tidak ada pihak pun yang dapat menguasai atau membawanya pergi secara sepihak tanpa persetujuan pemiliknya,” tegas mereka.

READ  Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Dugaan Masalah Rumah Tangga yang Mengemuka

Selain persoalan dokumen dan aset, pihak istri juga mengungkapkan dugaan bahwa selama hidup bersama, suami tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah dan bahkan terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini, kata kuasa hukum, akan menjadi bagian penting yang akan disampaikan dalam proses persidangan.

READ  Dibalik Layar Maut di Karaoke Tegal Panas: Dendam Lama Berujung Darah

Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., mengakui telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2026 untuk menangani perkara perceraian kliennya. Namun mengenai dugaan penguasaan buku nikah dan sertifikat tanah, ia menyatakan tidak mengetahui detailnya.

“Saya hanya diberi wewenang untuk mengurus proses perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen tersebut, saya tidak berada dalam posisi yang mengetahui secara jelas,” jelasnya.

READ  Mengejutkan di Polres Blora: Pelapor Sumur Ilegal “Geblak” Sebelum Diperiksa, 

Berpotensi Masuk Ke Ranah Pidana

Secara hukum, ketentuan tentang harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak kecuali ada kesepakatan lain yang disepakati bersama.

READ  Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jika terbukti benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen milik orang lain tanpa hak sah, hal ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kuasa hukum istri menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha mencari penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika dokumen tidak segera dikembalikan.

READ  Mahasiswa yang Bertanya kepada Rocky Gerung Mengenai Surat Edaran Rektor UINAM Dikeroyok Satpam Beramai-Ramai

Langkah Hukum yang Siap Dijalankan

Untuk antisipasi, pihak istri sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum berikut:

1. Mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak dapat dialihkan kepemilikan selama sengketa masih berlangsung.

2. Mengajukan gugatan perdata terkait penguasaan dokumen yang dianggap tidak sah.

3. Memohon sita marital terhadap harta bersama selama proses perceraian berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses perceraian tidak memberikan hak apapun kepada salah satu pihak untuk menguasai dokumen atau aset secara sepihak, terutama jika berkaitan dengan harta bawaan pribadi.

READ  Pemberitaan Kontroversi Anggaran Gedung TPS-3R Desa Rembes, Ketua Pelaksana Bantah dan Tegaskan Tidak Ada Indikasi Penyimpangan

Hingga saat ini, pihak istri berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Laporan: Yulius

Berita Terkait

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  
Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan
Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang
Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat
KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA
Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

TANPA BERITA ACARA, TANPA KEJELASAN: INNOVA REBORN DIAMANKAN POLRES CILACAP, PENGUSAHA RENTAL JADI KORBAN “TEBANG TANPA AKAR”  

Senin, 25 Mei 2026 - 04:25 WIB

Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kapolrestabes Semarang Resmi Buka Event Kedua E-Sport Cup, Hadirkan Kompetisi dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:29 WIB

Pengusaha Karaoke Mengubah Gedung Angker Menjadi Ruang Produktif, Memberantas Kejahatan, Mengentaskan Pengangguran, Serta Menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:08 WIB

KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:12 WIB

Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:56 WIB

PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Berita Terbaru