Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Pekalongan yang disorot atas kasus yang jangal

Foto polres Pekalongan yang disorot atas kasus yang jangal

PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net — Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat tersangka berinisial MS kembali menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Tim kuasa hukum klien mengungkapkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik Polres Pekalongan sarat dengan kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku. 10 Februari/2026

Barang Bukti Utama Tak Diamankan, Penahanan Dipertanyakan
Tim kuasa hukum MS yang terdiri dari Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., Tri Sepra B.A., S.H., dan Ary Herawan, S.H., secara terbuka mengungkap dugaan kekacauan dalam jalannya proses penegakan hukum, khususnya terkait langkah penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka.

Sorotan utama tertuju pada kondisi di mana barang bukti utama dalam perkara ini tidak pernah dikuasai oleh jaksa maupun penyidik. Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 bernomor polisi G 6672 BB—yang menjadi objek tuduhan penggelapan—belum pernah diamankan aparat, meskipun lokasi dan keberadaannya telah dijelaskan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

READ  Heboh di TikTok Ketua LCKI Jateng, Y. Joko Tirtono SH, Terkejut Atas Dugaan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin Miliki Dua KTP dan Dua Istri

“Ini sangat mencengangkan. Jaksa dan penyidik justru meminta foto kendaraan dari pihak kami. Bagaimana mungkin seseorang ditahan sementara aparat sendiri tidak menguasai dan memastikan keberadaan barang bukti yang menjadi inti perkara?” tegas pernyataan bersama tim kuasa hukum.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kendaraan tersebut hingga saat ini masih utuh berada di rumah tersangka, tidak pernah digadaikan, dijual, maupun dipindahtangankan kepada pihak manapun. Fakta ini, menurut mereka, semakin menyalahi logika penahanan yang telah dilakukan aparat.

READ  Ditinggal Masak, Rumah Warga Susukan Terbakar Hebat! Diduga Akibat Korsleting Listrik

Diduga Melanggar Prinsip Due Process

Tim kuasa hukum menyebut tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pekalongan dan jaksa terkait sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang menekankan pentingnya kejelasan dan penguasaan alat bukti sebelum melakukan pembatasan kebebasan seseorang.

“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian teknis yang bisa diabaikan, tapi potensi pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

READ  Peringati Hari Lalu lintas ke 68, Sat Lantas Polres Semarang lakukan ini

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengumumkan bahwa mereka membuka kemungkinan untuk mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari pengajuan langkah praperadilan, pengajuan keberatan hukum, hingga pelaporan etik terhadap aparat penegak hukum yang terlibat, apabila kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini terus diabaikan.

READ  DUGAAN PENGEROYOKAN ANAK DI WONOPRINGGO - KELUARGA MINTA POLISI TINDAK TEGAS, OBAT TERLARANG DIDUGA SEBAGAI PEMICU

Publik Mempertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pekalongan: apakah penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, atau sekadar formalitas prosedural tanpa dilakukan verifikasi secara langsung di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan yang diungkapkan, khususnya mengenai tidak dikuasainya barang bukti motor yang menjadi inti dari perkara dugaan penggelapan tersebut.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  
Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  
KOMITMEN BERSAMA CALON KETUA DPD PARTAI HANURA DIY PERIODE 2025-2030
PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:00 WIB

FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:14 WIB

KOMITMEN BERSAMA CALON KETUA DPD PARTAI HANURA DIY PERIODE 2025-2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:05 WIB

PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT

Berita Terbaru