Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Pekalongan yang disorot atas kasus yang jangal

Foto polres Pekalongan yang disorot atas kasus yang jangal

PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net — Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat tersangka berinisial MS kembali menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Tim kuasa hukum klien mengungkapkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik Polres Pekalongan sarat dengan kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku. 10 Februari/2026

Barang Bukti Utama Tak Diamankan, Penahanan Dipertanyakan
Tim kuasa hukum MS yang terdiri dari Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., Tri Sepra B.A., S.H., dan Ary Herawan, S.H., secara terbuka mengungkap dugaan kekacauan dalam jalannya proses penegakan hukum, khususnya terkait langkah penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka.

Sorotan utama tertuju pada kondisi di mana barang bukti utama dalam perkara ini tidak pernah dikuasai oleh jaksa maupun penyidik. Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 bernomor polisi G 6672 BB—yang menjadi objek tuduhan penggelapan—belum pernah diamankan aparat, meskipun lokasi dan keberadaannya telah dijelaskan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

READ  DPC Relawan Serasi dan JST Berkolaborasi Deklarasi Pemenangan Prabowo Gibran

“Ini sangat mencengangkan. Jaksa dan penyidik justru meminta foto kendaraan dari pihak kami. Bagaimana mungkin seseorang ditahan sementara aparat sendiri tidak menguasai dan memastikan keberadaan barang bukti yang menjadi inti perkara?” tegas pernyataan bersama tim kuasa hukum.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kendaraan tersebut hingga saat ini masih utuh berada di rumah tersangka, tidak pernah digadaikan, dijual, maupun dipindahtangankan kepada pihak manapun. Fakta ini, menurut mereka, semakin menyalahi logika penahanan yang telah dilakukan aparat.

READ  Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Diduga Melanggar Prinsip Due Process

Tim kuasa hukum menyebut tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pekalongan dan jaksa terkait sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang menekankan pentingnya kejelasan dan penguasaan alat bukti sebelum melakukan pembatasan kebebasan seseorang.

“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian teknis yang bisa diabaikan, tapi potensi pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

READ  Primecare Clinic: Klinik Kesehatan Keluarga Tepercaya Mengadakan Makan Siang Apresiasi untuk Para Dokter

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengumumkan bahwa mereka membuka kemungkinan untuk mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari pengajuan langkah praperadilan, pengajuan keberatan hukum, hingga pelaporan etik terhadap aparat penegak hukum yang terlibat, apabila kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini terus diabaikan.

READ  Layanan e-KTP Blora Lumpuh: Tokoh Masyarakat Sebut "Hak Konstitusional Warga Ikut Tumbang"

Publik Mempertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pekalongan: apakah penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, atau sekadar formalitas prosedural tanpa dilakukan verifikasi secara langsung di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan yang diungkapkan, khususnya mengenai tidak dikuasainya barang bukti motor yang menjadi inti dari perkara dugaan penggelapan tersebut.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru