PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net — Penanganan perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat tersangka berinisial MS kembali menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Tim kuasa hukum klien mengungkapkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik Polres Pekalongan sarat dengan kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku. 10 Februari/2026
Barang Bukti Utama Tak Diamankan, Penahanan Dipertanyakan
Tim kuasa hukum MS yang terdiri dari Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., Tri Sepra B.A., S.H., dan Ary Herawan, S.H., secara terbuka mengungkap dugaan kekacauan dalam jalannya proses penegakan hukum, khususnya terkait langkah penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka.
Sorotan utama tertuju pada kondisi di mana barang bukti utama dalam perkara ini tidak pernah dikuasai oleh jaksa maupun penyidik. Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 bernomor polisi G 6672 BB—yang menjadi objek tuduhan penggelapan—belum pernah diamankan aparat, meskipun lokasi dan keberadaannya telah dijelaskan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ini sangat mencengangkan. Jaksa dan penyidik justru meminta foto kendaraan dari pihak kami. Bagaimana mungkin seseorang ditahan sementara aparat sendiri tidak menguasai dan memastikan keberadaan barang bukti yang menjadi inti perkara?” tegas pernyataan bersama tim kuasa hukum.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kendaraan tersebut hingga saat ini masih utuh berada di rumah tersangka, tidak pernah digadaikan, dijual, maupun dipindahtangankan kepada pihak manapun. Fakta ini, menurut mereka, semakin menyalahi logika penahanan yang telah dilakukan aparat.
Diduga Melanggar Prinsip Due Process
Tim kuasa hukum menyebut tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pekalongan dan jaksa terkait sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang menekankan pentingnya kejelasan dan penguasaan alat bukti sebelum melakukan pembatasan kebebasan seseorang.
“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian teknis yang bisa diabaikan, tapi potensi pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengumumkan bahwa mereka membuka kemungkinan untuk mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari pengajuan langkah praperadilan, pengajuan keberatan hukum, hingga pelaporan etik terhadap aparat penegak hukum yang terlibat, apabila kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini terus diabaikan.
Publik Mempertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum
Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pekalongan: apakah penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, atau sekadar formalitas prosedural tanpa dilakukan verifikasi secara langsung di lapangan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan yang diungkapkan, khususnya mengenai tidak dikuasainya barang bukti motor yang menjadi inti dari perkara dugaan penggelapan tersebut.
Laporan : iskandar






