Heboh di TikTok Ketua LCKI Jateng, Y. Joko Tirtono SH, Terkejut Atas Dugaan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin Miliki Dua KTP dan Dua Istri

- Kontributor

Sabtu, 21 September 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – Media sosial TikTok kembali dihebohkan dengan unggahan dari akun “Sisi Gelap” yang mengklaim bahwa Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin memiliki dua KTP dan dua istri yang berbeda, berdasarkan data dari masing-masing Kartu Keluarga (KK). Video yang viral sejak 29 September 2024 tersebut telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH.

Baca juga artikel menarik lainnya di : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/presiden-jokowi-resmikan-jalan-tol-ruas.html

Y. Joko Tirtono mengaku terkejut setelah menyimak informasi yang disebarkan melalui TikTok. Menurutnya, sosok ST Burhanudin sebagai pejabat publik, pemimpin Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum seharusnya memiliki integritas yang terjaga. “Ini tidak boleh terjadi, karena sebagai pejabat publik dan penjaga hukum di Indonesia, hal seperti ini sangat memalukan dan tabu,” ujar Joko.

READ  Jeritan Pilu dari Purworejo: SB, Korban Persetubuhan yang Terlupakan?  
Dalam narasi yang beredar, KTP pertama milik ST Burhanudin memiliki nomor 32170 dengan nama lengkap Dokta ST Burhanudin, SH, MH, beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tertulis bahwa ia lahir di Cirebon pada 17 Juli 1959. Dalam Kartu Keluarga bernomor 32170, Burhanudin tercatat memiliki istri bernama Sruningwati, SH.

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/penemuan-mayat-siswi-smp-ada-luka-lebam.html

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Sedangkan KTP kedua, dengan nomor 31740, juga atas nama Dokta ST Burhanudin, SH, MH, menunjukkan bahwa pemiliknya lahir di Cirebon pada 17 Juli 1960, setahun lebih muda dari data KTP pertama. KTP ini beralamat di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam Kartu Keluarga bernomor 31740, Burhanudin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur.

READ  Asap Ilegal Semakin Ngebul Usai Sosialisasi Polsek Babat Supat: Aktivis Curiga Ada ‘Koordinasi Terselubung’
 
Lebih mengejutkan lagi, petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Marsuhil, membenarkan bahwa ST Burhanudin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan resmi dari pemerintah atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) terkait dugaan ini, meskipun kasus ini dianggap merusak integritas lembaga Kejaksaan (Red/ISKANDAR)


PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru