Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : yang mengejutkan publik

Foto : yang mengejutkan publik

AMBARAWA | PortalIndonesiaNews.Net – Aksi siaran langsung (live) TikTok yang diduga tidak pantas dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, kembali membuat heboh jagat media sosial. Tayangan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika pejabat publik, terutama karena dilakukan di ruang publik digital yang dapat diakses luas.

Video live tersebut menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok Viralke Dewe dengan penyamaran dan penyensoran pada bagian sensitif, dan telah ditonton puluhan ribu kali. Meskipun tidak ditampilkan utuh, kontennya tetap memicu keresahan dan perdebatan mengenai batas etika pejabat publik di media sosial.

READ  Kasus Dugaan Pemerasan dan Perampasan di Getasan Terus Berlanjut, Pelaku Seorang Rentenir Ancam Tembak Korban, Begini Jelasnya

Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa siaran langsung di media sosial bukanlah ruang privat. “Live TikTok merupakan ruang publik digital karena dapat disaksikan oleh banyak orang secara real time, apalagi dilakukan oleh pejabat publik sehingga harus dilihat lebih serius,” tegasnya.

ELBEHA Barometer tengah melakukan kajian mendalam untuk menilai apakah aksi tersebut termasuk pelanggaran kesusilaan atau berpotensi masuk ranah hukum pidana. “Seseorang dapat dipidana jika menampilkan ketelanjangan atau konten yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Kajian juga difokuskan pada apakah tayangan tersebut menimbulkan rangsangan seksual atau melanggar norma yang berlaku,” jelas Sri Hartono.

READ  BUPATI DAN WABUP SAMOSIR BUKA PAMERAN UMKM, BANGKITKAN GAIRAH PASAR MODERN

Meskipun oknum kades telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, Sri Hartono menyatakan bahwa pengakuan dan permintaan maaf tidak menghapus potensi persoalan etik maupun hukum. Terkait wacana oknum kades yang akan menempuh jalur hukum atas pengunggahan ulang video dengan alasan pelanggaran privasi, ia menilai dalih tersebut perlu dipahami secara proporsional.

“Jika seseorang secara sadar melakukan live di media sosial, itu bukan lagi ranah privat. Secara hukum Indonesia, ruang publik tidak hanya tempat fisik tetapi juga ruang yang dapat diakses umum melalui teknologi informasi. Live di platform sosial media dapat diakses siapa saja sehingga masuk kategori ruang publik,” ujarnya.

READ  Upaya Bupati Semarang Mewujudkan Ibadah Haji Yang Aman dan Lancar

Menurutnya, suatu perbuatan dapat dikategorikan dilakukan di muka umum jika dapat dilihat, didengar, atau diketahui oleh orang banyak, termasuk melalui media elektronik.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. ELBEHA Barometer akan melanjutkan kajian untuk menentukan langkah lanjutan dari sisi etik maupun hukum.

READ  Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Redaksi menegaskan bahwa penayangan cuplikan video dilakukan untuk kepentingan jurnalistik dan publik, dengan penyensoran sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku. “Konten telah disensor dan disajikan dalam konteks pemberitaan, bukan untuk menyebarluaskan konten yang melanggar norma. Pemberitaan ini dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkas Sri Hartono.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  
Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  
KOMITMEN BERSAMA CALON KETUA DPD PARTAI HANURA DIY PERIODE 2025-2030
PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT
Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:00 WIB

FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:05 WIB

PENSIL PATAH, NYAWA MELAYANG, Tragedi Kemiskinan di NTT

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:01 WIB

Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02 WIB

Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Berita Terbaru