BATANG | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan kekerasan fisik terhadap NA (warga Kauman, Kabupaten Batang) yang mengakibatkan korban bersimbah darah telah menarik perhatian publik luas, dengan seruan agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang menangani kasus ini secara langsung dan optimal.
Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut melalui Surat Tugas Tindakan Penyelidikan (STTP) dengan Nomor STTP/26/I/2026/Res.Batang pada tanggal 16 Januari 2026. NA mengalami luka fisik serius serta trauma psikologis mendalam akibat diduga dipukul dan ditendang secara berulang oleh terduga pelaku SK, yang dikenal sebagai pengusaha bisnis solar Elegal.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi fokus utama Unit PPA, yang bertugas memastikan perlindungan hukum dan kepentingan korban terpenuhi. Pada 26 Januari 2026, upaya klarifikasi dilakukan dengan SK, namun terduga pelaku tidak memberikan keterangan apapun terkait insiden yang dilaporkan.
Meskipun saat ini perkara telah dilimpahkan ke Polsek Warungasem, masyarakat mengharapkan Polres Batang tetap mengawasi proses penanganan agar berjalan dengan profesionalisme dan kepekaan terhadap kondisi korban. Aktivis perlindungan perempuan menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan tanpa diskriminasi, demi mewujudkan keadilan bagi korban.
Hingga saat berita ini dibuat, proses hukum masih berlangsung dan semua pihak yang terlibat masih berstatus sebagai tersangka, dengan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Laporan : Iskandar






