SAYA BUKAN PELAKU!” – FOTO SUWARNO JADI MATERI BUKU MANTAN KAPOLRES GROBOGAN TANPA KETERANGAN, KLIEN DEMAND PEMBUKAAN BUKU & SIAP AJUKAN GUGATAN

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : suwarno kanan dan kuasa hukum John L Sitomorang SH MH Beserta Alat bukti

Foto : suwarno kanan dan kuasa hukum John L Sitomorang SH MH Beserta Alat bukti

GROBOGAN | PortalindonesiaNews.Net– Kasus yang melibatkan Suwarno semakin menggelegar! Foto dirinya secara sepihak dipublikasikan dalam buku “Mengabdi Di Bumi Pemali” yang diterbitkan ketika AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.I.K., M.Si. menjabat sebagai Kapolres Grobogan – padahal mantan kapolres tersebut telah resmi mengakhiri tugasnya pada pertengahan Januari 2025. Publikasi tanpa keterangan apapun telah menimbulkan dampak negatif parah bagi Suwarno, yang kini berani bersuara dan siap mengambil langkah hukum tegas.

John L Situmorang S.H., M.H, kuasa hukum Suwarno, mengungkapkan bahwa sejak awal mantan Kapolres tampaknya memiliki niat yang tidak baik terhadap kliennya. “Suwarno dengan sengaja diborgol bersama oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan senilai Rp100 juta. Tanpa ada klarifikasi sedikit pun, foto tersebut dipajang dalam buku seolah-olah beliau juga pelaku pemerasan yang sama,” jelas John dalam jumpa pers yang digelar pada hari ini.

READ  Rutan atau Ruang Tekanan? Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Mengguncang Prinsip Pemasyarakatan

Menurut John, publikasi tanpa konteks telah membuat nama baik Suwarno tercoreng di mata masyarakat luas. “Kita yakin mantan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, sekarang telah menjadi Kombes Pol Dedy Anung Kurniawan telah melanggar hak asasi klien kami. Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk menuntut keadilan,” tegasnya.

READ  Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan

Ketika dikonfirmasi langsung, Suwarno membuka suara tentang permasalahan yang tengah dia alami:

“Terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK), tentunya novum baru terus saya perkuat dan saya rasa dari novum baru yang sudah ada sejak awal pun sudah cukup,” ujar Suwarno dengan nada tegas.

READ  Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Ia juga mengaku merasakan dampak negatif yang jelas akibat publikasi fotonya yang dijadikan cover halaman dalam buku tersebut. “Penilaian pembaca adalah saya salah satu pelaku pemerasan Rp100 juta. Saya meminta ke pihak penerbit untuk menarik semua buku yang sudah beredar. Jika tidak dilakukan, saya akan ajukan gugatan,” tegas Suwarno.

READ  DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Soal perkembangan proses PK, Suwarno menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya. “Kalau soal sejauh mana prosesnya PK, saya menyerahkan semua ke kuasa hukum saya untuk bisa menjelaskan lebih detailnya,” tambahnya.

READ  LCKI Merayakan Ulang Tahun ke-19: Komitmen dalam Pencegahan Kejahatan di Indonesia

Tim hukum Suwarno juga mengajukan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pihak berwenang: “Bagaimana jika nantinya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan PK kami dan membuktikan bahwa Suwarno tidak bersalah? Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan nama baik dan dampak negatif yang telah ditimbulkan?”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari mantan Kapolres Grobogan AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan maupun pihak penerbit buku terkait permintaan penarikan buku dan tuduhan yang diajukan Suwarno.

READ  KOMITMEN BERSAMA CALON KETUA DPD PARTAI HANURA DIY PERIODE 2025-2030

Apakah pihak penerbit akan menanggapi permintaan Suwarno untuk menarik buku yang telah beredar, ataukah proses PK di Mahkamah Agung akan menjadi bukti kebenaran yang dicari Suwarno? Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS
Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru