Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

Foto ketika menjalani pemeriksaan oleh Polresta Cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.Net — Perang melawan narkoba kembali memanas di wilayah Jawa Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap aksi peredaran sabu-sabu yang menggemparkan warga. Dua pria asal Banyumas — AP (38) dan TS (33) — diringkus saat sedang menanam 15 paket sabu siap edar di Kecamatan Kesugihan.

Penangkapan ini bukan sekadar penindakan biasa. Aparat menemukan modus baru: sabu ditanam di tanah kosong dan pinggir jalan, layaknya menyembunyikan harta karun maut yang siap merusak generasi bangsa.

Penangkapan terjadi pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang. Dalam operasi senyap yang dipicu laporan warga, petugas Satresnarkoba berhasil menggagalkan aksi dua kurir yang tengah “menyemai kematian” di tanah Cilacap.

READ  Ir. KP. Nurdiantoro Dharmaningrat: Sinergi Bersama Melestarikan Adat Jawa Lewat Simbol Surjan

“Kami amankan total 15 paket sabu dari tersangka AP. Modusnya, sabu ditanam di sejumlah titik, lalu pembeli diberi koordinat lokasi penjemputan. Mereka hanya diberi upah Rp50 ribu per paket oleh seseorang bernama Doglas,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya.

READ  Komunitas Cilacap American Jeep Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako Gratis

Modus Baru: Tanam, Kirim Titik, Edarkan Racun

Cara kerja sindikat ini tergolong rapi dan berbahaya. Berdasarkan pengakuan AP, dirinya sudah tiga kali menerima pengiriman sabu dari Doglas — masing-masing 28, 30, dan 21 paket. Seluruhnya disembunyikan di wilayah Cilacap untuk diedarkan secara senyap.

READ  Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Dari tangan tersangka AP, petugas menyita barang bukti berupa:

15 paket sabu siap edar

1 unit ponsel untuk koordinasi

Sepeda motor

Surat kendaraan (STNK)

Sementara dari tersangka TS, polisi mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

READ  Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!

Ancaman 20 Tahun Penjara, Denda Maksimal Rp10 Miliar

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena berperan sebagai kaki tangan pengedar.

 

“Ini baru permukaan dari gunung es. Kami tidak akan berhenti sampai ke pemasok utama. Siapa pun yang bermain dengan narkoba, akan kami kejar sampai ke lubang persembunyiannya,” tegas Ipda Galih dengan nada serius.

Peringatan Keras untuk Jaringan Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari celah, bahkan dengan cara menyusup ke kota kecil sekalipun. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

READ  LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!" – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga masa depan bangsa. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tutup Galih.

 

Laporan: Afison manik

 

Berita Terkait

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terbaru