Kecelakaan Kerja Sound System Berujung Maut, Polres Blora Tancap Gas Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 22 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kondisi korban ketika Dirawat di Rumah Sakit

Foto kondisi korban ketika Dirawat di Rumah Sakit

BLORA|PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kecelakaan kerja fatal yang diduga berkaitan dengan aktivitas persewaan sound system di wilayah Kecamatan Blora Kota terus menjadi sorotan publik. Polres Blora melalui Unit II Tipikor Satreskrim memastikan penyelidikan perkara ini masih berjalan intensif dan belum dihentikan.

Kasus tersebut diduga bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan kuat berkaitan dengan pelanggaran standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum ketenagalistrikan, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Perkembangan terbaru tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor:

B/802/XII/RES.1.24./2025/Reskrim/Klasifikasi/Biasa.

Dilaporkan Sejak Oktober, Kini Diselidiki Serius

Penyelidikan bermula dari laporan pengaduan MZ, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, terkait dugaan tindak pidana kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 51 ayat (3) jo Pasal 188 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

READ  Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Blora Kota.

Dalam laporan disebutkan adanya kegiatan persewaan sound system milik Scorpio dan Kholista yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perundang-undangan, sehingga memicu insiden fatal.

READ  Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

Saksi Mulai Dipanggil, Penyelidikan Berlanjut

Berdasarkan SP2HP, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya DI dan SN. Kepolisian juga memastikan akan kembali memanggil saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui langsung atau memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa tersebut.

Kanit Idik II Tipikor Satreskrim Polres Blora, IPDA Alfaritsyah Iwan Putra, STR.K, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.

READ  Layanan e-KTP Blora Lumpuh: Tokoh Masyarakat Sebut "Hak Konstitusional Warga Ikut Tumbang"

“Langkah-langkah penyelidikan kami lakukan secara profesional dan berlandaskan hukum acara pidana,” tegasnya, Senin (22/12/2025).

Polres Blora juga menyatakan terbuka terhadap komunikasi dengan pelapor demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Belum Ada Tersangka, Publik Menanti Kepastian

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

READ  Dibalik Layar Maut di Karaoke Tegal Panas: Dendam Lama Berujung Darah

Namun kondisi ini memicu perhatian publik dan desakan agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Kuasa Hukum Korban Desak Penetapan Tersangka

Kuasa hukum korban, Sugiyarto, menyampaikan kritik keras terhadap penegakan hukum yang menurutnya tidak boleh setengah-setengah, terlebih menyangkut nyawa manusia.

“Penegakan hukum jangan pincang. Proses, tersangkakan, tahan, agar ada efek jera sesuai hukum positif,” tegasnya.

Ia bahkan menutup pernyataannya dengan kalimat bernada moral dan tekanan keras:

“Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa.”

READ  Kapolres Semarang Ajak Olahraga Bersama Setelah Operasi Nataru 2023

Sugiyarto menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Blora—apakah hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan, atau kembali berhenti di tengah jalan.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS
Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru