Kecelakaan Kerja Sound System Berujung Maut, Polres Blora Tancap Gas Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 22 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kondisi korban ketika Dirawat di Rumah Sakit

Foto kondisi korban ketika Dirawat di Rumah Sakit

BLORA|PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kecelakaan kerja fatal yang diduga berkaitan dengan aktivitas persewaan sound system di wilayah Kecamatan Blora Kota terus menjadi sorotan publik. Polres Blora melalui Unit II Tipikor Satreskrim memastikan penyelidikan perkara ini masih berjalan intensif dan belum dihentikan.

Kasus tersebut diduga bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan kuat berkaitan dengan pelanggaran standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum ketenagalistrikan, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Perkembangan terbaru tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor:

B/802/XII/RES.1.24./2025/Reskrim/Klasifikasi/Biasa.

Dilaporkan Sejak Oktober, Kini Diselidiki Serius

Penyelidikan bermula dari laporan pengaduan MZ, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, terkait dugaan tindak pidana kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 51 ayat (3) jo Pasal 188 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

READ  Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Blora Kota.

Dalam laporan disebutkan adanya kegiatan persewaan sound system milik Scorpio dan Kholista yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perundang-undangan, sehingga memicu insiden fatal.

READ  Ngesti Nugraha, Bupati Semarang Mendukung Penuh Pengembangan Pendidikan

Saksi Mulai Dipanggil, Penyelidikan Berlanjut

Berdasarkan SP2HP, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya DI dan SN. Kepolisian juga memastikan akan kembali memanggil saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui langsung atau memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa tersebut.

Kanit Idik II Tipikor Satreskrim Polres Blora, IPDA Alfaritsyah Iwan Putra, STR.K, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.

READ  Gelombang Demo Lengserkan Bupati Pati Sudewo Kian Membludak, Warga: “Kebijakannya Sudah Fatal!”

“Langkah-langkah penyelidikan kami lakukan secara profesional dan berlandaskan hukum acara pidana,” tegasnya, Senin (22/12/2025).

Polres Blora juga menyatakan terbuka terhadap komunikasi dengan pelapor demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Belum Ada Tersangka, Publik Menanti Kepastian

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

READ  Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Namun kondisi ini memicu perhatian publik dan desakan agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Kuasa Hukum Korban Desak Penetapan Tersangka

Kuasa hukum korban, Sugiyarto, menyampaikan kritik keras terhadap penegakan hukum yang menurutnya tidak boleh setengah-setengah, terlebih menyangkut nyawa manusia.

“Penegakan hukum jangan pincang. Proses, tersangkakan, tahan, agar ada efek jera sesuai hukum positif,” tegasnya.

Ia bahkan menutup pernyataannya dengan kalimat bernada moral dan tekanan keras:

“Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa.”

READ  Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Sugiyarto menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Blora—apakah hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan, atau kembali berhenti di tengah jalan.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!
Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!
Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?
Korban Ditipu dalam Kasus Palsuan CPNS yang Diduga Jaringan Oknum IMIPAS Terkapar Stroke, Keluarga Meraung Minta Keadilan yang Tak Kunjung Datang
Mulai Dipanaskan, Konsolidasi DPC dan Verifikasi KPU Jadi Fokus Utama Strategi Besar Hanura Jateng Menuju Pemilu 2029
Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana
Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53 WIB

Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:25 WIB

Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:58 WIB

Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Korban Ditipu dalam Kasus Palsuan CPNS yang Diduga Jaringan Oknum IMIPAS Terkapar Stroke, Keluarga Meraung Minta Keadilan yang Tak Kunjung Datang

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Senin, 4 Mei 2026 - 14:17 WIB

Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Senin, 4 Mei 2026 - 03:11 WIB

Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja

Berita Terbaru