BANYUMAS | PortalIndonesiaNews.net — Di tengah gencarnya upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mempercepat swasembada pangan dan menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani, justru muncul dugaan praktik curang yang dilakukan oleh salah satu kios di Banyumas.
Kios UD Barokah, milik H. Ngabdu Rokhim yang beralamat di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, kembali menjadi sorotan publik. Kios ini diduga nekat menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menyalurkan pupuk keluar dari wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Ironisnya, dugaan pelanggaran ini muncul meski kios tersebut baru saja mendapat Surat Peringatan dari distributor resmi.
Petani Akui Beli Pupuk Tanpa RDKK dan dengan Harga Mencekik
Seorang petani bernama Suryanto, warga Desa Pesawahan RT 01 RW 01, mengaku membeli pupuk Urea bersubsidi dari kios UD Barokah tanpa RDKK dengan harga Rp 120.000 per sak (50 kg), jauh di atas HET pemerintah.
“Saya beli tiga sak Urea, total Rp 360.000. Tidak pakai RDKK, langsung ambil saja di kios,” ungkap Suryanto kepada awak media.
Padahal berdasarkan aturan terbaru melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, pemerintah telah menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi:
Urea: dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak (50 kg)
NPK Phonska: dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak (50 kg)
Artinya, harga yang diduga dipungut kios UD Barokah melampaui HET hingga puluhan ribu rupiah per sak.
Indikasi Pelanggaran Distribusi: Pupuk Keluar Wilayah
Selain dugaan permainan harga, kios milik H. Ngabdu Rokhim juga disinyalir menjual pupuk ke luar wilayah ampuannya, bertentangan dengan ketentuan alokasi pupuk subsidi yang wajib mengikuti SK pemerintah dan berlandaskan e-RDKK kelompok tani.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan petani di wilayah sendiri, tetapi juga mengacaukan data distribusi nasional yang menjadi dasar kebijakan pupuk pemerintah.
Sudah Pernah Kena Surat Peringatan, Kini Diduga Mengulang Pelanggaran
Fakta lain yang makin menambah sorotan, UD Barokah sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) tertanggal 13 September 2025 dari CV Griya Mekar Abadi, selaku distributor resmi pupuk bersubsidi di Banyumas. SP tersebut diberikan karena adanya laporan keluhan petani terkait dugaan penyaluran pupuk dengan harga tidak sesuai HET.
Surat itu bahkan menegaskan bahwa jika UD Barokah kembali mengulangi kesalahan, maka kios dapat diberhentikan secara sepihak sebagai PPTS (Penyalur Pupuk Tingkat Satu) serta berpotensi mendapat sanksi hukum.
Namun, hanya berselang beberapa hari, muncul kembali laporan-laporan dugaan pelanggaran.
Petani Lain Mengaku Alami Hal Serupa
Tidak hanya Suryanto, beberapa petani lain bernama Kirno dan Kuswati juga menyampaikan kepada media bahwa mereka membeli pupuk subsidi menggunakan kartu tani namun tetap dikenakan harga di atas HET:
Urea: Rp 95.000
Phonska: Rp 95.000
Harga tersebut jelas tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Pemilik Kios Sulit Dikonfirmasi
Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi kepada H. Ngabdu Rokhim di kiosnya, kios tampak tutup dan pemilik tidak dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi keberimbangan pemberitaan.
Publik Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Kasus seperti ini memicu keresahan petani yang mengandalkan pupuk bersubsidi untuk menekan biaya produksi. Jika dugaan penyimpangan ini benar terbukti, maka tindakan tegas dari Dinas Pertanian, PPL, distributor, hingga aparat penegak hukum sangat dinantikan agar praktik nakal dalam rantai distribusi pupuk tidak semakin merajalela.
Laporan: Afison Manik






