Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SRAGEN | PortalondonesiaNews.Net – Dugaan Berupaya Merekayasa penyalah gunaan Jabatan Sebagai Kades Suherman, Kasus yang sudah di tangani Polda Dilimpahkan Ke Polres Sragen, sejak Laporan 2023 Sampai 2025 Beberapa Sistem APH dan Aparatur Serta Inspekturat Kabupaten Sragen dilakukan, Audit Tepatnya 12 Desember 2024 Terjun Lolasi Kantor Desa Geneng, Benar Adanya Terjadi Pungutan.4/12/2025.

Kepala Desa Geneng Kecamatan Miri Kabutpaten Sragen ( 2018 ) yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang menghadapi risiko hukum yang serius, termasuk sanksi pidana penjara, karena jumlah tersebut jauh melebihi batas biaya yang ditetapkan pemerintah.

Dampak dan Risiko Hukum

Pungutan biaya PTSL yang melebihi ketentuan resmi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

Penyimpangan dari Aturan Resmi: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya maksimal yang boleh dibebankan kepada peserta PTSL di wilayah Jawa dan Bali adalah Rp 150.000 per bidang. Biaya ini mencakup komponen seperti pengadaan patok batas, materai, dan biaya operasional. Pungutan Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu adalah lima kali lipat atau lebih dari batas yang diizinkan.

READ  Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Sanksi Pidana: Kepala Desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan sanksi pidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara (misalnya, hingga 20 tahun penjara). Pengembalian uang hasil pungli kepada warga tidak menghapuskan potensi jerat pidana tersebut.

Sanksi Administratif: Selain sanksi pidana, Kepala Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.

READ  Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Dilaporkan ke Pihak Berwajib: Warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, yang kemudian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Tindakan ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan integritas Kepala Desa serta perangkat desa terkait.

READ  Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Singkatnya, memungut biaya di luar ketetapan resmi untuk program PTSL adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana yang jelas.

Editor : john

Berita Terkait

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru