PEKALONGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia koperasi syariah kembali diterpa badai sorotan publik. Kali ini, kasus melibatkan KSPP Syariah SM NU Pekalongan dan salah satu nasabahnya, Sukaryo, yang mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah mengunggah keluhannya di media sosial TikTok.
Sukaryo mengaku dipaksa oleh pihak koperasi untuk menghapus konten TikTok yang menyoroti persoalan ujroh (imbalan jasa pinjaman) — padahal, ia menegaskan bahwa seluruh pokok hutangnya telah lunas.
Kini, yang tersisa hanyalah perdebatan panjang soal nominal ujroh yang dianggap memberatkan dan tidak mencerminkan semangat syariah.
Dari Rp107 Juta ke Rp25 Juta: Negosiasi Penuh Tekanan
Awal mula masalah terjadi saat Sukaryo meminta keringanan ujroh yang awalnya ditetapkan sebesar Rp107 juta.
Setelah serangkaian negosiasi, jumlah itu sempat turun ke Rp50 juta, namun Sukaryo masih keberatan dan menawar di kisaran Rp4 juta hingga Rp15 juta.
Sayangnya, pihak koperasi disebut tetap ngotot menuntut Rp25 juta sebagai angka final.
Dalam proses itu, muncul dugaan adanya tekanan psikologis dan ancaman halus, termasuk dikaitkan dengan laporan polisi soal kasus coretan tembok yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Batang.
Sukaryo menilai hal itu sebagai bentuk upaya menekan dirinya agar menyerah dan menuruti permintaan koperasi.
“Saya hanya minta keadilan. Hutang pokok sudah saya bayar lunas. Tapi kenapa justru saya diintimidasi dan disuruh hapus konten?” ujar Sukaryo kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Publik Soroti Dugaan Intimidasi
Isu dugaan pemaksaan agar Sukaryo menghapus unggahan dan mencabut laporan hukum kini jadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.
Langkah tersebut dinilai mencoreng prinsip koperasi syariah yang semestinya menjunjung nilai keadilan, musyawarah, dan transparansi.
Seorang warga Pekalongan menilai, tindakan semacam itu tidak mencerminkan nilai-nilai koperasi:
“Kalau ada masalah, ya musyawarahkan baik-baik. Jangan ditekan. Ini bukan semangat koperasi syariah,” ujarnya.
Pakar hukum ekonomi syariah turut angkat bicara. Menurutnya, bila benar ada tekanan agar nasabah mencabut konten atau laporan, hal itu bisa dikategorikan sebagai intimidasi dan pelanggaran hak berekspresi yang dijamin konstitusi.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Beberapa dasar hukum yang dianggap relevan dalam kasus ini antara lain:
1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
→ Pasal 5 ayat (1): Koperasi harus berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
→ Pasal 4 huruf (a) dan (c): Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kebebasan berpendapat.
3. Pasal 335 KUHP
→ Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.
4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
→ Pasal 27 dan 28: Melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital selama tidak melanggar hukum.
Seorang aktivis di Kabupaten Batang menegaskan:
“Koperasi itu rumah bersama. Kalau nasabah takut bicara, di mana letak nilai syariahnya?”
Citra Koperasi Syariah Dipertaruhkan
Kasus ini menjadi cermin bagi dunia koperasi syariah di Indonesia. Transparansi dan keadilan seharusnya menjadi pondasi utama, bukan ancaman dan pembungkaman suara kritik.
Jika dugaan intimidasi benar terbukti, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga keuangan berbasis syariah yang semestinya menegakkan nilai moral dan kejujuran.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari otoritas koperasi dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terus berulang.
Laporan : iskandar





