Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 8 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia koperasi syariah kembali diterpa badai sorotan publik. Kali ini, kasus melibatkan KSPP Syariah SM NU Pekalongan dan salah satu nasabahnya, Sukaryo, yang mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah mengunggah keluhannya di media sosial TikTok.

Sukaryo mengaku dipaksa oleh pihak koperasi untuk menghapus konten TikTok yang menyoroti persoalan ujroh (imbalan jasa pinjaman) — padahal, ia menegaskan bahwa seluruh pokok hutangnya telah lunas.

Kini, yang tersisa hanyalah perdebatan panjang soal nominal ujroh yang dianggap memberatkan dan tidak mencerminkan semangat syariah.

READ  PUSKESMAS IMOGIRI 1 BANTUL GELAR MMD – PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DAN PMT SIAP GERAKAN LAWAN STUNTING  

Dari Rp107 Juta ke Rp25 Juta: Negosiasi Penuh Tekanan

Awal mula masalah terjadi saat Sukaryo meminta keringanan ujroh yang awalnya ditetapkan sebesar Rp107 juta.

Setelah serangkaian negosiasi, jumlah itu sempat turun ke Rp50 juta, namun Sukaryo masih keberatan dan menawar di kisaran Rp4 juta hingga Rp15 juta.

Sayangnya, pihak koperasi disebut tetap ngotot menuntut Rp25 juta sebagai angka final.

READ  Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik

Dalam proses itu, muncul dugaan adanya tekanan psikologis dan ancaman halus, termasuk dikaitkan dengan laporan polisi soal kasus coretan tembok yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Batang.

Sukaryo menilai hal itu sebagai bentuk upaya menekan dirinya agar menyerah dan menuruti permintaan koperasi.

READ  Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Raib, Tokoh Pekalongan Seret Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

“Saya hanya minta keadilan. Hutang pokok sudah saya bayar lunas. Tapi kenapa justru saya diintimidasi dan disuruh hapus konten?” ujar Sukaryo kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

Publik Soroti Dugaan Intimidasi

Isu dugaan pemaksaan agar Sukaryo menghapus unggahan dan mencabut laporan hukum kini jadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Langkah tersebut dinilai mencoreng prinsip koperasi syariah yang semestinya menjunjung nilai keadilan, musyawarah, dan transparansi.

READ  Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Seorang warga Pekalongan menilai, tindakan semacam itu tidak mencerminkan nilai-nilai koperasi:

“Kalau ada masalah, ya musyawarahkan baik-baik. Jangan ditekan. Ini bukan semangat koperasi syariah,” ujarnya.

READ  Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Pakar hukum ekonomi syariah turut angkat bicara. Menurutnya, bila benar ada tekanan agar nasabah mencabut konten atau laporan, hal itu bisa dikategorikan sebagai intimidasi dan pelanggaran hak berekspresi yang dijamin konstitusi.

READ  Lomba PBB Jelang HUT TNI, Dandim Salatiga: Tanamkan Kedisiplinan Layaknya Gerakan Baris-berbari

Landasan Hukum yang Dilanggar

Beberapa dasar hukum yang dianggap relevan dalam kasus ini antara lain:

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

→ Pasal 5 ayat (1): Koperasi harus berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

→ Pasal 4 huruf (a) dan (c): Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kebebasan berpendapat.

3. Pasal 335 KUHP

→ Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.

4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

→ Pasal 27 dan 28: Melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital selama tidak melanggar hukum.

Seorang aktivis di Kabupaten Batang menegaskan:

“Koperasi itu rumah bersama. Kalau nasabah takut bicara, di mana letak nilai syariahnya?”

READ  MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Citra Koperasi Syariah Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi cermin bagi dunia koperasi syariah di Indonesia. Transparansi dan keadilan seharusnya menjadi pondasi utama, bukan ancaman dan pembungkaman suara kritik.

Jika dugaan intimidasi benar terbukti, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga keuangan berbasis syariah yang semestinya menegakkan nilai moral dan kejujuran.

READ  Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari otoritas koperasi dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terus berulang.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Berita Terbaru