Penangkapan Truk Minyak Ilegal di Blora Buka Luka Lama: Desakan Legalisasi Sumur Rakyat Menguat

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kendaraan yang Diamankan oleh polres Blora pada 27/10/2025

Foto : kendaraan yang Diamankan oleh polres Blora pada 27/10/2025

BLORA | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia pertambangan rakyat di Kabupaten Blora kembali jadi sorotan publik. Sebuah truk tangki bermuatan minyak mentah yang diduga hasil produksi dari sumur rakyat ilegal berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, pada Senin malam (27/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendaraan beserta muatannya kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Benar, saat ini truk dan barang buktinya masih kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan pidana,” ujar AKP Zaenul Arifin kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan minyak mentah di tengah malam. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati truk tangki tengah memuat minyak hasil penyedotan rembesan sumur jobin (sumur beton) yang kerap diolah secara tradisional oleh warga setempat.

READ  Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

Namun, di balik operasi hukum tersebut, isu klasik soal legalisasi sumur rakyat kembali mengemuka. Banyak pihak menilai, kasus ini menunjukkan belum tuntasnya kebijakan pemerintah dalam menata keberadaan sumur-sumur tua peninggalan Belanda yang dikelola masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP Yuristen Legal Indonesia (YLI), Zaibi Susanto, turut memberikan tanggapan. Ia menilai penangkapan ini harus dijadikan momentum untuk mempercepat pembentukan tim validasi sumur rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Permen ESDM No.14 Tahun 2025.

READ  Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

“Kita apresiasi langkah aparat dalam pengawasan, tapi proses hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Justru ini saatnya pemerintah mempercepat legalisasi agar sumur rakyat bisa beroperasi di bawah payung hukum yang jelas,” tegas Zaibi.

READ  Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Zaibi juga menekankan bahwa legitimasi sumur rakyat bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Jika dikelola dengan baik melalui Koperasi Unit Desa (KUD) atau Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pemerintah desa, kegiatan ini berpotensi besar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Blora.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, minyak yang diangkut truk tersebut berasal dari sisa rembesan produksi yang sebelumnya dikumpulkan masyarakat untuk dibersihkan limbahnya. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengungkap identitas pemilik atau pengemudi truk.

READ  Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

Kasus ini kembali membuka luka lama: ketegangan antara hukum dan realitas sosial di sektor migas rakyat. Di satu sisi, aparat penegak hukum berkewajiban menindak aktivitas ilegal. Namun di sisi lain, masyarakat menggantungkan hidup dari sumber daya alam yang sebenarnya dapat dikelola dengan sistematis bila ada payung hukum yang pasti.

Kini publik menunggu, apakah penangkapan ini akan menjadi awal dari penindakan semata, atau justru titik balik menuju legalisasi dan keadilan bagi pelaku sumur rakyat di Blora.

Laporan : DN

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru