- Kontributor

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMP Negeri 6 Ungaran Diduga Abaikan Larangan Penjualan Seragam dari Dinas Pendidikan

PortalindonesiaNews.Net & kabupaten Semarang – SMP Negeri 6 Ungaran, Kabupaten Semarang, diduga melanggar arahan dari Dinas Pendidikan terkait larangan penjualan seragam sekolah. Dugaan ini muncul setelah investigasi yang dilakukan oleh PortalIndonesiaNews.net, yang menemukan adanya praktik penjualan seragam di sekolah tersebut.

Beberapa orang tua murid yang memilih tetap anonim mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan membeli seragam sekolah dengan total biaya mencapai Rp 1.300.000. Bukti kuitansi pembelian pun diperlihatkan, yang mengindikasikan bahwa sekolah terlibat dalam penjualan seragam—praktik yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam rincian kuitansi pembayaran, seragam tersebut terdiri dari tujuh item, yaitu:

1. Kain 1 setel seragam OSIS

2. Kain 1 setel seragam Pramuka

3. Kain batik & kain putih celana

4. Topi

5. Kaos kaki

6. Ikat pinggang

READ  Dirlantas Polda Sulsel Kunjungi lokasi Longsor Tinggi Moncong Gowa

7. Handuk + Kolongan

Meski SMP Negeri 6 Ungaran telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah nomor: 307/4/2024 yang mengatur penggunaan seragam peserta didik dan disahkan oleh Dinas Pendidikan, pihak sekolah sejauh ini menghindari klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Larangan Resmi dari Pemda Jawa Tengah

Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara tegas melarang penjualan seragam di sekolah-sekolah untuk mencegah beban tambahan bagi orang tua. Kebijakan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permendikbud No. 45 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2010, dan UU No. 20 Tahun 2003. Sekolah yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, bahkan hingga tuntutan pidana.

Namun, hingga saat ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang,            Budi Riyanto, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran di SMP Negeri 6 Ungaran. Ketika dikonfirmasi pada 22 Agustus 2024 Di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Budi Riyanto lebih cendrung memintak kemitraan antara lembaga dan media yang menyelidiki kasus ini, tanpa menanggapi langsung temuan tersebut.

READ  LSM LABRAKI Hadir Dalam Pendapimpingan Pengembalian batas Tanah Bersengketa ,Berjalan Aman

Pada hari yang sama, perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten Semarang mengutus salah satu ketua pengurus untuk wilayah ungaran barat sampai timur untuk bertemu Awak Media dan lembaga, Dalam pertemu dengan seorang pengurus wilayah Ungaran Barat hingga Ungaran Timur (LN). Sayangnya, pertemuan tersebut tidak memberikan hasil yang signifikan karena LN bukan pengurus tingkat kabupaten. Dalam pertemuan itu, pihak dinas tampaknya mencoba membangun kemitraan dengan menawarkan uang sebesar Rp 1.000.000, mencoba menyuap kepada pihak awak media, yang ditolak karena dianggap bukan solusi yang diharapkan.

Pihak  awak Media dan lembaga investigasi menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukanlah suap, melainkan penegakan regulasi yang benar serta pengembalian pungutan liar yang telah dikumpulkan dari peserta didik. Mereka meminta agar kebijakan yang melanggar aturan segera diperbaiki sesuai dengan undang-undang yang berlaku Dan tindakan sangsi bagi Sekolahan yang melangar.

READ  Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Pungutan Liar Masih Marak, 

Praktik pungutan liar di sekolah negeri, terutama pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), masih sering terjadi di Kabupaten Semarang. Orang tua murid diimbau untuk mewaspadai berbagai modus pungli yang kerap dilakukan oleh pihak sekolah, seperti biaya pendaftaran, uang komite, uang OSIS, dan pungutan lain yang tidak seharusnya dibebankan kepada peserta didik.

Diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti temuan ini dengan serius, sehingga sekolah-sekolah di Kabupaten Semarang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang merugikan orang tua murid.

Red : Time

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah
Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat
Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan
Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan
Warga Salatiga Desak Penutupan Pabrik PT SIP yang Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:55 WIB

KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:57 WIB

Warga Salatiga Desak Penutupan Pabrik PT SIP yang Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Lingkungan

Berita Terbaru