BATANG | PortalIndonesiaNews.net — Ketika keadilan hanya menjadi slogan, rakyat kecil seperti F, warga RT 02/RW 03 Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, menjadi saksi betapa getirnya mencari kebenaran di tanah sendiri.
F menjadi korban dugaan penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang hidung. Ia resmi melapor ke Polres Batang pada 22 Juni 2025 dengan nomor laporan SL Lidik/288/VI/2025/Reskrim. Namun, lebih dari tiga bulan berlalu, kasus itu seakan lenyap ditelan diam — tanpa tindak lanjut berarti, tanpa kejelasan hukum.
Laporan Lengkap, Bukti Ada — Tapi Kasus Mengambang
Ironisnya, semua prosedur awal sudah ditempuh: laporan diterima, visum dilakukan, saksi dan bukti awal cukup kuat. Namun hingga kini, korban hanya menerima janji tanpa kepastian.
“Jangan-jangan kantor polisi sekarang lebih cocok disebut tempat penitipan laporan, bukan tempat mencari keadilan,” sindir pimpinan gerakan Suara Masyarakat, yang sejak awal mendampingi korban.
Publik pun mulai bertanya-tanya: di mana keseriusan aparat penegak hukum? Apakah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang viral atau memiliki pengaruh besar?
Pasal Jelas, Pelaku Diduga Ada — Tapi Polisi Masih Diam
Kasus ini sebenarnya jelas mengarah pada pelanggaran Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun yang terjadi, langkah penyidikan justru seolah stagnan.
“Kalau kasus sejelas ini saja tidak ada progres, bagaimana dengan laporan masyarakat kecil lainnya? Apakah hukum kini menunggu trending topic dulu baru bergerak?” ujar seorang aktivis hukum lokal dengan nada kecewa.
Satreskrim Polres Batang Dinilai Lalai Jalankan Amanat Hukum
Unit I Satreskrim Polres Batang yang seharusnya menjadi garda depan keadilan justru menuai kritik tajam. Publik menilai, lambannya penanganan kasus ini hanya akan memperburuk citra kepolisian yang kini tengah berupaya membangun kepercayaan masyarakat.
“Korban butuh keadilan, bukan janji. Polisi seharusnya bergerak cepat tanpa menunggu tekanan publik,” tegas aktivis Suara Masyarakat lainnya.
Menurutnya, sikap diam aparat hanya memperpanjang penderitaan korban dan menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk
Harapan kini tinggal pada hati nurani aparat penegak hukum di Polres Batang. Sebab jika hukum terus diam, maka kepercayaan rakyat akan mati pelan-pelan.
“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau polisi saja sudah tak bisa dipercaya, lalu kepada siapa lagi rakyat mengadu?” tutup pimpinan Suara Masyarakat dengan nada getir. Red/Time